Mukomuko (Antara Bengkulu) - Jajaran Kepolisian Resor Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, menangkap satu dari empat pencuri kayu olahan sebanyak 5,6 meter kubik dari Taman Nasional Kerinci Sebelat (TNKS).

Lokasi pencurian di hulu Sungai Air Dikit, Desa Sido Mulyo, Kecamatan Penarik.

"Budi bratono (31) bin Samsudin, pencuri kayu Taman Nasional Kerinci Sebelat (TNKS) ditangkap hari Rabu malam (15/5)," kata Kepala Kepolisian Resor Kabupaten Mukomuko, AKBP Wisnu Widarto melalui Kepala Kepolisian Sektor Kecamatan Penarik Iptu Tjik Sadarne, di Mukomuko, Kamis.

Ia menyatakan, pria yang sehari-hari bekerja sebagai pedagang bakso dan beralamat di Pasar Pedati, Pondok Kelapa, Kabupaten Bengkulu Tengah itu, bersalah karena mengambil kayu dari hutan lindung tanpa ada izin dari pejabat berwenang.

Sedangkan pencuri kayu TNKS lainnya yakni Oki Saputra, Imam, Si`in alias Indra, melarikan diri dan masih dalam pengejaran polisi.

Untuk sementara kata dia, satu pencuri kayu TNKS itu diamankan di Markas Kepolisian Sektor (Mapolsek) Kecamatan penarik beserta barang bukti (BB) berupa kayu olahan sebanyak 5,6 meter kubik yang ditemukan di tempat kejadian peristiwa (TKP) di hulu Sungai Air Dikit, Desa Sido Mulyo.

"Satu pencuri beserta BB sekarang telah kami amankan di Mapolsek Rabu malam itu juga, sambil menunggu pemeriksaan lebih lanjut," katanya.

Selanjutnya, pihaknya akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap satu pencuri kayu dari TNKS, dalam rangka pengembangan kasus ini. (Antara)

Pewarta:

Editor : Helti Marini S


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2013