Kepolisian Resort (Polres) Bengkulu Tengah menangkap TR seorang pejabat sementara Kepala Desa Keroya Kecamatan Pagar Jati Kabupaten Bengkulu Tengah akibat penyalahgunaan pengelolaan keuangan dana desa sebesar Rp285 juta. 

"Tersangka juga merupakan ASN di Kecamatan Pagar Jati Bengkulu Tengah," kata Kapolres Bengkulu Tengah AKBP Arybaroto di Bengkulu Tengah, Selasa. 

Ia menambahkan bahwa dana desa 2019 yang disalahgunakan tersebut berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) sebesar Rp1,067 miliar. 

Dana sebesar Rp285 juta digunakan tersangka untuk kebutuhan dan akomodasi pribadi. 

"Sejauh ini pihaknya telah memeriksa 11 orang saksi terkait kasus tindak pidana penyalahgunaan uang dana desa tersebut," ujarnya. 

Lanjut, Arybaroto pihaknya telah mengamankan sisa uang sebesar Rp227 juta sebagai barang bukti. 

Saat ini pihaknya masih melakukan penyelidikan terhadap tersangka untuk pengembangan kasus lebih lanjut. 

Atas perbuatannya tersebut, tersangka TR disangkakan pasal 2 ayat 1 subsider pasal 3 Undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun dan tersangka juga terancam dipecat sebagai Pegawai Negeri Sipil.

Pewarta: Anggi Mayasari

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2020