Kejaksaan Negeri (Kejari) Mukomuko, Provinsi Bengkulu, berencana memeriksa sebanyak 10 orang yang terkait dugaan penyelewengan penggunaan Dana Desa Air Kasai tahun anggaran 2021.
"Rencana ada lagi pemeriksaan terhadap 10 orang, dan mereka ini pihak ketiga atau swasta yang ada kaitannya dengan kasus ini," kata Kepala Kejari Mukomuko Rudi Iskandar, diwakili Kasi Intelijen Radiman dalam keterangannya di Mukomuko, Rabu.
Ia mengatakan, pemeriksaan terhadap 10 orang pihak ketiga ini bisa sebelum atau setelah kasus ini diserahkan kepada Inspektorat Daerah Mukomuko untuk diaudit.
Selain itu, pemeriksaan terhadap 10 orang ini guna melengkapi data yang dibutuhkan oleh Inspektorat Daerah Mukomuko untuk melakukan audit terhadap kasus dugaan penyelewengan penggunaan Dana Desa Air Kasai.
Kejari Mukomuko sebelumnya memeriksa lebih dari 10 orang perangkat Desa Air Kasai, Kecamatan Air Dikit tersebut terkait dugaan penyelewengan Dana Desa Air Kasai tahun anggaran 2021.
Kejari Mukomuko sebelumnya memeriksa lebih dari 10 orang perangkat Desa Air Kasai, Kecamatan Air Dikit tersebut terkait dugaan penyelewengan Dana Desa Air Kasai tahun anggaran 2021.
Selanjutnya, katanya, pihaknya meminta bantuan Inspektorat Daerah setempat untuk melakukan audit terhadap kasus dugaan penyelewengan penggunaan Dana Desa Air Kasai tahun anggaran 2021 yang sedang diusut institusinya.
Ia menjelaskan, institusinya menyerahkan kasus ini kepada Inspektorat Daerah setempat untuk dilakukan audit karena pengawasan terhadap desa di daerah ini dilakukan oleh Inspektorat Daerah.
"Kita mau lihat dulu berapa kerugian negaranya, untuk itu kita meminta Inspektorat Daerah mengaudit kasus ini," ujarnya.
Plt Inspektur Inspektorat Daerah Kabupaten Mukomuko Apriansyah mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan Kejari terkait dengan permintaan audit kasus ini.
"Kami baru sebatas koordinasi dengan aparat penegak hukum terkait kasus ini. Saat ini belum ada penyerahan dokumennya," ucapnya.
Sementara itu, dugaan sementara ada kegiatan pengadaan yang bersumber dari Dana Desa Air Kasai tahun 2021 yang fiktif atau tidak bisa dipertanggungjawabkan penggunaannya.