Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bengkulu mengesahkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2021 sebesar Rp3,062 triliun.

Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Provinsi Bengkulu Edwar Syamsi mengatakan dari total APBD itu sebanyak Rp3,052 triliun diantaranya merupakan belanja daerah.

Edwar mengatakan APBD itu diprioritaskan untuk melunasi utang Dana Bagi Hasil (DBH) kepada 10 pemerintah kabupaten dan kota di Bengkulu selama tiga tahun berturut-turut yang jumlahnya mencapai Rp412 miliar lebih.

"Yang memang kita prioritaskan itu untuk membayar utang dana bagi hasil, karena memang itu rekomendasi dari BPK dan harus dibayar dari tahun 2018, 2019 dan 2020," kata Edwar di Bengkulu, Selasa.

Politisi PDI Perjuangan itu menilai APBD Provinsi Bengkulu tahun 2021 disahkan tepat waktu dan sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negari (Permendagri) Nomor 64 tahun 2020 tentang pedoman penyusunan APBD tahun anggaran 2021.

Dengan demikian, kata Edwar, Provinsi Bengkulu akan mendapatkan dana insentif daerah (DID) dari Pemerintah sebesar Rp18 miliar karena memenuhi persyaratan yakni pengesahan APBD tepat waktu dan mendapat opini wajar tanpa pengecualian (WTP) atas pengelolaan keuangan daerah.

Sementara itu, anggota Banggar DPRD Provinsi Bengkulu lainnya Jonaidi mengatakan Pemprov Bengkulu wajib membayar utang DBH tersebut karena anggarannya sudah dialokasikan sehingga pemerintah kabupaten dan kota bisa melakukan kegiatan pembangunan.

Apalagi, kata dia, alokasi pembangunan infrastruktur di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Bengkulu pada APBD 2021 hanya Rp221 miliar.

"Tetapi bagi kita itu bukan suatu permasalahan, karena percuma juga dialokasikan besar-besar namun tidak terealisasi dan yang namanya membangun provinsi ini juga bisa dilakukan dari kabupaten dan kota," ucap Jonaidi.

Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bengkulu Hamka Sabri menegaskan pihaknya akan segara menyerahkan Perda APBD tersebut ke Kemendagri untuk dilakukan evaluasi.

Menurutnya, evaluasi APBD di Kemendagri itu tidak membutuhkan waktu lama dan diperkirakan pada pertengahan Desember mendatang evaluasi itu sudah selesai dilakukan sehingga pada bulan Januari tahun 2021 bisa direalisasikan.

"Tentu kita minta kepada OPD, pada awal bulan tahun depan itu, sudah bisa bergerak. Sehingga anggaran tersebut bisa dirasakan oleh masyarakat," demikian Hamka.
 

Pewarta: Carminanda

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2020