Bengkulu (Antara Bengkulu) - Serikat Petani Indonesia Bengkulu mendukung perjuangan para aktivis lingkungan dan sejumlah petani di Provinsi Sumatra Selatan yang ditahan dan disidang karena sengketa lahan.

"Ada 15 ribu petani di sejumlah kabupaten di Bengkulu yang tergabung dalam serikat petani Indonesia yang mendukung perjuangan mereka sebagai tahanan politik agraria," kata Ketua Serikat Petani Indonesia (SPI) Bengkulu Hendermen di Bengkulu, Kamis.

Ia mengatakan hal itu terkait putusan Pengadilan Negeri Palembang yang memutus bersalah atas dua aktivis Walhi Sumatra Selatan Anwar Sadat dan Dedek Chaniago dengan putusan melanggar pasal 160 penghasutan saat aksi bersama petani pada 29 Januari 2013 sehingga dihukum 7 bulan penjara.

Padahal, kata dia, aktivis Walhi bersama masyarakat menggelar unjukrasa di depan Polda Sumatra Selatan menuntut hak mereka yakni lahan yang diserobot PTPN VII Cinta Manis.

Herdermen mengatakan putusan pengadilan tersebut membuktikan bahwa kriminalisasi terhadap petani semakin nyata dan mengkhawatirkan.

"Konflik agaria merupakan persoalan yang banyak terjadi di negeri ini dan menyisakan kisah kelam dan suram bagi rakyat," katanya.

Persoalan antara PTPN VII Cinta Manis dengan warga setempat seharusnya dituntaskan oleh pemerintah, namun dikaburkan dengan persoalan klasik, tuduhan penghasutan disematkan kepada para aktivis.

Para petani di Bengkulu kata dia, turut prihatin dengan keputusan pengadilan atas kasus tersebut dan mendesak pemerintah dan kepolisian agar menghentikan kriminalsasi terhadap petani dan aktivis lingkungan.

Menurut Herdermen apa yang dilakukan petani dan para aktivis lingkungan Walhi Sumsel adalah salah bentuk aspirasi yang dijamin oleh Undang-undang.

"Kami mendesak pemerintah menuntaskan sengketa lahan antara PTPN VII dengan petani di Kabupaten Ogan Ilir dan membebaskan para tahanan politik agraria itu," katanya.

Majelis hakim menjatuhkan vonis tujuh bulan penjara terhadap Direktur Eksekutif Walhi Sumatera Selatan Anwar Sadat dan stafnya Dedek Chaniago, terdakwa kasus pengerusakan dan penghasutan saat mendampingi aksi petani yang berakhir ricuh.

Dalam sidang pembacaan putusan hakim di Pengadilan Negeri Palembang, Kamis (16/5), Hakim Ketua Arnelia menyatakan berdasarkan fakta dan bukti-bukti yang diungkap dalam persidangan kedua terdakwa terbukti bersalah sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).

Kedua terdakwa didakwa JPU dengan pasal berlapis yakni pasal 170 KUHP (melakukan perusakan) dan pasal 160 KUHP (melakukan penghasutan).

Putusan hakim tersebut jauh lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Mashun yang sebelumnya menetapkan tuntutan 2,5 tahun penjara. (Antara)

Pewarta:

Editor : Helti Marini S


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2013