Bengkulu, (Antara Bengkulu) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bengkulu menyetujui tiga rancangan peraturan daerah lewat rapat paripurna Pembicaraan tingkat ke dua.

"Ketiga raperda tentang retribusi pelayanan pasar, pelayanan kesehatan dan PBB perdesaan/perkotaan maka setelah dibahas, anggota DPRD sepakat menyetujui raperda ini untuk dijadikan perda," kata wakil ketua DPRD Kota Bengkulu Irman Sawiran, yang memimpin sidang paripurna, Senin.

Menurut dia sebelum disetujui, raperda telah dibahas oleh badan legislatif DPRD Kota Bengkulu bersama eksekutif pada tanggal 8 Mei sampai dengan 15 Mei yang lalu.

Sebelum disetujui, juru bicara banleg Samsul Azwar melaporkan bahwa terdapat beberapa perubahan maupun penambahan pasal pada raperda.

"Untuk raperda retribusi pelayanan pasar, terdapat perubahan pada pasal 8,12 serta penambahan pasal 16 pada bab 12," kata dia.

selanjutnya dia memaparkan bahwa adanya penambahan ayat pada pasal 23 yaitu ayat 3, pada pasal 24 ditambah satu ayat serta penambahan pasal pada bab 20.

Lebih lanjut dia mengatakan bahwa pada raperda retribusi pelayanan pasar juga terjadi penambahan satu bab tentang sanksi administrasi.

Pada raperda pelayanan kesehatan dipaparkannya juga terjadi perubahan serta penambahan untuk menyempurnakan raperda.

"Pada pasal delapan terjadi perubahan serta penambahan satu bab yaitu penembahan bab tujuh," kata dia.

Selanjutnya dia menjelaskan pada raperda PBB pedesaan dan perkotaan juga terjadi perubahan pasal dan penambahan bab.

Dengan telah disempurnakannya ketiga raperda pada masa pembahasan maka 24 anggota DPRD yang hadir menyetujui ketiga raperda tersebut untuk diperdakan.

Wali Kota Bengkulu Helmi Hasan yang hadir pada sidang paripurna tersebut mengucapkan terimakasih kepada legislatif yang mendukung tiga raperda yang diajukan oleh Pemerintah Kota Bengkulu untuk diperdakan.

"Seperti yang telah kita dengarkan dari laporan pembahasan tiga raperda Kota Bengkulu yang semuanya sepakat ketiga raperda dapat disetujui dapat ditinggkatkan menjadi perda," katanya.

Menurut dia untuk mengelola sumber pendapatan daerah maka diperlukan peraturan yang mengatur berupa perda, sehingga nantinya pemerintah dapat memberikan pelayanan yang optimal kepada masyarakat.(ADV)

Pewarta: Oleh Boyke LW

Editor : Triono Subagyo


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2013