Untuk lima dari total 35 calon anggota DPRD Kota Bengkulu yang terpilih telah menyampaikan lembar konfirmasi laporan sebab masih dilakukan verifikasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Kemudian sampai saat ini kita punya 35 calon terpilih dan 30 diantaranya sudah menyampaikan tanda terima laporan harta kekayaan dan sisanya sudah menyampaikan lembar konfirmasi bahwa sudah melaporkan harta kekayaan," kata Ketua KPU Kota Bengkulu Rayendra Firasad di Bengkulu, Jumat.
Ia menyebutkan, berdasarkan peraturan KPU nomor 6 tahun 2024 bahwa anggota DPRD yang terpilih wajib untuk menyampaikan laporan LHKPN dari instansi yang berwenang seperti KPK paling lambat 21 hari sebelum dilakukan pelantikan dan sumpah jabatan.
Setelah seluruh calon anggota DPRD Kota Bengkulu yang terpilih, pihaknya akan menyampaikan keputusan terkait dengan calon terpilih dan menyampaikan kepada Gubernur Bengkulu melalui Wali Kota Bengkulu terhadap nama-nama yang terpilih.
"Sesuai dengan surat yang kita terima, masa akhir jabatan dan pembacaan sumpah jabatan pada 21 Agustus 2024. Kita berharap dokumen yang diperlukan tersebut dapat diakomodasi sebelum waktu yang telah ditentukan," ujar dia.
Berikut nama-nama calon anggota DPRD Kota Bengkulu terpilih 2024-2029 yaitu M. Rizaldy, Marliadi, Rodi, Rahmad Mulyadi, Andy Saputra, Dediyanto, Syamsu Ihwan, Asman.
Kemudian Erni Novita, Rapelita Fithri, Nuzuludin, Riuslan, Irman Sawiran, M. Zen Basri, Herimanto, Indra Sukma, Fatmawati, Desy Maryani, Edi Suranto Sembiring, Kharisma Dwi Saputra.
Riduan, Evi Hasna, Pudi Hartono, Bambang Hermanto, Parizal Hermedi, Vinna Ledy Anggraheni, Solihin Adnan, Rahmad Widodo, Sudisman, Kusmito Gunawan, Reni Hartati dan Rina Sulastry.