Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menemukan adanya anggota kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) yang terjangkit COVID-19 yang masih hadir bertugas di 1.172 tempat pemungutan suara (TPS) pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020.

"Terdapat KPPS terpapar COVID-19 yang masih hadir di TPS. Ini terjadi di 1.172 (TPS). tentu perlu dikonfirmasi lebih jauh situasi-situasi yang terjadi di lapangan, seberapa lama pasca-COVID-19 mereka tetap bertugas dan lain-lain," ujar anggota Bawaslu RI Mochammad Afifuddin dalam konferensi pers yang disiarkan Youtube Bawaslu RI, Rabu.

Menurut dia, data tersebut didapatkan dari laporan cepat hasil pengawasan pengawas TPS di seluruh Indonesia yang jumlahnya 290 ribuan TPS melalui Sistem Informasi Pengawasan Pemilu (Siwaslu) Pilkada 2020.

Afif menjelaskan data tersebut bersifat "realtime" dan akan berkembang sehingga perlu dikonfirmasi lebih jauh.

Ia mencontohkan terkait anggota KPPS yang dinyatakan positif COVID-19 harus dicek kapan mereka positif, dan saat ini masih dalam status positif atau tidak, seperti di salah satu daerah di Sulawesi Utara yang posisinya memang positif.

Selain itu, kata Afif, menjadi tantangan tersendiri bagi KPU untuk mencari pengganti petugas KPPS karena penggantian petugas KPPS memang belum diatur dalam peraturan.

Dari hasil pengawasan cepat pengawas TPS dari 290 ribuan, kata dia, saat ini baru masuk data dari 100.995 TPS sehingga perkembangannya akan dinamis.

Selain data KPPS positif COVID-19 yang masih hadir di TPS, Bawaslu juga mendapatkan berbagai laporan lain, antara lain tidak adanya fasilitas cuci tangan di sekitar TPS yang ditemukan di 1.454 TPS.

Kemudian, daftar pemilih tetap (DPT) tidak terpasang di lokasi TPS sebanyak 1.727 TPS, hingga informasi daftar pasangan calon meliputi visi misi, program, dan biodata tidak terpasang di 1.983 TPS.

Sementara itu, anggota Bawaslu RI Fritz Edward Siregar menjelaskan data pengawasan yang didapatkan itu baru laporan awal yang dilaporkan melalui Siwaslu Pilkada 2020.

Nantinya, kata dia, pengawas akan melakukan klarifikasi terhadap dugaan pelanggaran yang dilakukan dan mengkajinya sebelum dituangkan dalam formulir pelaporan.
 

Pewarta: Zuhdiar Laeis

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2020