Bengkulu (Antara Bengkulu) - Sebanyak 478 orang bakal calon anggota
legislatif DPRD Provinsi Bengkulu telah menyerahkan berkas perbaikan
syarat administrasi dan dinyatakan lolos, kata Komisioner KPU Bengkulu
OKti Fitriani, Rabu
"Dari 479 orang bakal calon anggota legislatif yang harus memperbaiki berkas, sebanyak 478 orang sudah memenuhi syarat, sementara satu orang mengundurkan diri," katanya.
Sebelumnya, hasil verifikasi administrasi sebanyak 532 orang bakal calon anggota legislatif, hanya 53 berkas yang memenuhi syarat.
KPU mengembalikan berkas 479 bakal calon anggota legislatif untuk diperbaiki dan hingga tahap akhir perbaikan, 478 orang sudah melengkapi syarat.
Okti mengatakan jumlah bakal caleg untuk DPRD Provinsi Bengkulu sebanyak 532 orang dari kuota tersedia 540 orang, sebab Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) tidak memenuhi 100 persen kuota.
Sebagian besar persyaratan yang tidak dilengkapi mulai dari fotokopi KTP, surat pengunduran diri dari parpol asal, kartu tanda anggota (KTA) dan keterangan terdaftar sebagai pemilih.
Dari ratusan bakal calon tersebut, terindikasi sebanyak 55 orang yang tidak memiliki KTP sebab tidak dilampirkan.
"Ada juga yang dilampirkan tetapi sudah kedaluwarsa, atau habis masa berlakunya," tambahnya.
Ia menambahkan dari 12 partai politik yang menyerahkan daftar bakal calon anggota legislatif, sebanyak lima partai politik sama sekali tidak memiliki bakal calon angota legislatif yang memenuhi syarat.
Lima partai politik tersebut, yakni Partai Persatuan Pembangunan, Partai Nasional Demokrat, Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI), Partai Kebangkitan Bangsa dan Partai Demokrat.
"Semuanya sudah menyerahkan berkas perbaikan melalui parpol masing-masing dan dinyatakan lolos, hanya satu orang bakal caleg dari PKB yang mengundurkan diri," katanya.
Dengan demikian, kata Okti, jumlah bakal caleg dari 12 partai politik peserta Pemilu 2014 yang masuk tahap lanjutan sebanyak 531 orang. (Antara)
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2013
"Dari 479 orang bakal calon anggota legislatif yang harus memperbaiki berkas, sebanyak 478 orang sudah memenuhi syarat, sementara satu orang mengundurkan diri," katanya.
Sebelumnya, hasil verifikasi administrasi sebanyak 532 orang bakal calon anggota legislatif, hanya 53 berkas yang memenuhi syarat.
KPU mengembalikan berkas 479 bakal calon anggota legislatif untuk diperbaiki dan hingga tahap akhir perbaikan, 478 orang sudah melengkapi syarat.
Okti mengatakan jumlah bakal caleg untuk DPRD Provinsi Bengkulu sebanyak 532 orang dari kuota tersedia 540 orang, sebab Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) tidak memenuhi 100 persen kuota.
Sebagian besar persyaratan yang tidak dilengkapi mulai dari fotokopi KTP, surat pengunduran diri dari parpol asal, kartu tanda anggota (KTA) dan keterangan terdaftar sebagai pemilih.
Dari ratusan bakal calon tersebut, terindikasi sebanyak 55 orang yang tidak memiliki KTP sebab tidak dilampirkan.
"Ada juga yang dilampirkan tetapi sudah kedaluwarsa, atau habis masa berlakunya," tambahnya.
Ia menambahkan dari 12 partai politik yang menyerahkan daftar bakal calon anggota legislatif, sebanyak lima partai politik sama sekali tidak memiliki bakal calon angota legislatif yang memenuhi syarat.
Lima partai politik tersebut, yakni Partai Persatuan Pembangunan, Partai Nasional Demokrat, Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI), Partai Kebangkitan Bangsa dan Partai Demokrat.
"Semuanya sudah menyerahkan berkas perbaikan melalui parpol masing-masing dan dinyatakan lolos, hanya satu orang bakal caleg dari PKB yang mengundurkan diri," katanya.
Dengan demikian, kata Okti, jumlah bakal caleg dari 12 partai politik peserta Pemilu 2014 yang masuk tahap lanjutan sebanyak 531 orang. (Antara)
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2013