"Sejauh ini saya mengimbau untuk tidak merusak jalur ruang terbuka hijau, namun ini kan pesta demokrasi kami imbau dengan cara baik dan mudah-mudahan ada jalan keluarnya," kata dia di Kantor Wali Kota Bengkulu, Senin.
Imbauan tersebut dilakukan agar para bacaleg tidak memasang baliho, pamflet dan sebagainya di ruang terbuka hijau khususnya di pohon-pohon yang berada di media jalan milik Pemerintah Kota Bengkulu.
Sebelumnya, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bengkulu mengimbau kepada seluruh bakal calon legislatif (bacaleg) untuk tidak menggunakan ruang terbuka hijau untuk kampanye.
"DLH mengimbau kepada para peserta calon legislatif untuk memelihara tanaman dan ruang terbuka hijau di wilayah Kota Bengkulu," sebut Kepala DLH Kota Bengkulu Riduan.
Sebab, ruang terbuka hijau harus steril dari reklame atau promosi dan kampanye salah satu anggota bakal calon legislatif.
Hal tersebut dilakukan, sesuai dengan surat keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bengkulu nomor : 298/HK.03.1-Kpt/1771/KPUKot/IX/2018 tentang penetapan lokasi pemasangan alat peraga kampanye pemilihan umum tahun 2019 Kota Bengkulu.
Dalam aturan tersebut, pemasangan alat kampanye dilarang dipasang di media jalan, pulau jalan, trotoar, ruang terbuka hijau yang berfungsi sebagai taman pulau jalan, dipaku atau diikat di pohon pelindung dan masih banyak lagi.
"DLH Kota Bengkulu mengharapkan ketika baliho tersebut berada di bahu jalan untuk tidak memaku baliho di pohon. sebab ketika dilakukan pemeliharaan, alat milik DLH mengalami kerusakan karena paku yang tertanam di pohon tersebut," ujar dia.
Oleh karena itu, pihaknya akan melakukan pencopotan baliho, spanduk, pamflet dan umbul umbul yang berada di kawasan hijau terbuka khususnya pohon milik pemerintah Kota Bengkulu.
Update Berita Antara Bengkulu Lainnya di Google News