Kedua orang tersebut dilaporkan oleh masyarakat karena menjabat sebagai Ketua RT dan RW, namun keduanya telah melampirkan surat pengunduran diri dari jabatannya masing-masing.
"KPU Kota Bengkulu sudah melakukan rapat pleno untuk menentukan dua bakal caleg yang menerima masukan dan tanggapan dari masyarakat," kata Devisi Hukum dan Pengawasan KPU Kota Bengkulu Anggi Stephensent di Kota Bengkulu, Rabu.
Ia menyebutkan, setelah menetapkan kedua bakal caleg tetap masuk dalam DCS, KPU Kota Bengkulu melakukan tahapan pemberitahuan pergantian DCS bakal caleg kepada partai politik peserta Pemilu 2024. Kemudian partai politik dapat melakukan pengajuan pergantian DCS bakal caleg 14 hingga 20 September.
Sebelumnya, Kota Bengkulu menerima satu tanggapan masyarakat terkait penetapan DCS anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) di wilayah tersebut.
Tanggapan yang diterima tersebut terkait DCS anggota DPRD di Kota Bengkulu yang menjabat sebagai ketua rukun tetangga (RT).
"Hingga diumumkannya DCS DPRD Kota Bengkulu terdapat satu tanggapan masyarakat yaitu mengenai status salah satu calon yang merupakan Ketua RT," sebut Devisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kota Bengkulu Risen Lubis.
Oleh karena itu, pihaknya memberikan tenggat waktu selama tiga hari untuk partai politik yang bakal caleg nya diberikan tanggapan oleh masyarakat. Dengan begitu, pihak partai politik dapat memberikan klarifikasi ke KPU Kota Bengkulu sebelum KPU mengumumkan daftar calon tetap atau DCT.