"Bahkan memasang di jalan protokol, menanamkan di pohon-pohon, ruang publik menjadi semrawut, acak-acakan. Apa pun alasannya sudah masuk tahapan ataupun belum masuk tahapan, tidak boleh," kata Gubernur Rohidin Mersyah di Bengkulu, Rabu.
Dia mengingatkan Bawaslu setempat untuk tegas dan menertibkan alat peraga kampanye yang dipasang secara sembarangan dan semrawut di lokasi publik.
"Saya ingatkan betul kepada Bawaslu, walaupun sudah masuk atau belum masuk tahapan (kampanye) maka peserta pemilu harus ditekankan untuk mengikuti aturan pemasangan baliho spanduk dan bentuk-bentuk lainnya sesuai dengan aturan," kata Rohidin.
Saat ini, lanjut dia, memang belum masuk tahapan kampanye dan belum ada regulasi pemilu yang bisa diterapkan soal penentuan lokasi pemasangan alat peraga kampanye. Calon peserta bisa memasang di lokasi mana pun karena belum ada aturan kampanye yang mengikat.
Namun, lanjut Gubernur, pemasangan tentu juga harus mengikuti aturan tata kota, memastikan estetika tetap terjaga dan tidak merusak lingkungan.
"Kalaupun saat ini mau memasang baliho atau spanduk di saat sebelum jadwal kampanye, pasang lah di tempat-tempat yang semestinya, tempat-tempat yang telah disediakan seperti papan iklan," ucapnya.
Bagi bakal calon legislatif yang tetap tidak mengindahkan aturan pemasangan alat peraga, baik aturan tahapan pemilu maupun aturan tata kota, Rohidin meminta segera ditertibkan.
"Saya juga minta pemerintahan kabupaten/kota harus membersihkan itu, kami pun dari pemerintah provinsi juga akan melakukan hal yang sama," ujarnya.