Bengkulu (Antara Bengkulu) - Anggota DPRD Provinsi Bengkulu dari
daerah pemilihan Kabupaten Seluma Rosnaini Abidin mengatakan persoalan hukum tingkat kepala daerah yang terjadi di Kabupaten Seluma jangan sampai mengorbankan
warga setempat.
"Kasihan masyarakat yang dibuat bingung dengan adanya pernyataan bahwa ada bupati kembar di Kabupaten Seluma," katanya kepada wartawan di Bengkulu, Kamis.
Ia mengatakan hal itu terkait gugatan mantan Bupati Seluma Murman Efendi yang dikabulkan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Murman menggugat Mendagri yang menerbitkan Surat Keputusan pemberhentiannya sebagai Bupati Seluma dan pengadilan mengabulkan gugatan itu.
Dalam amar putusannya, hakim PTUN Jakarta memerintahkan Mendagri untuk mencabut SK pemberhentian Murman Efendi sebagai Bupati Seluma.
"Sebelum Mendagri mencabut SK itu, saat ini tetap yang menjadi bupati hanya satu orang yaitu Bundra Jaya yang sudah dilantik menggantikan Murman pada Februari 2013," ujarnya.
Rosnaini mengatakan pernyataan bahwa ada "bupati kembar" di Seluma sama sekali tidak benar, sebab hingga saat ini Bundra Jaya adalah bupati yang sah, yang diangkat melalui surat keputusan Mendagri.
Tentang pernyataan Murman Efendi kepada media bahwa dirinya adalah Bupati Seluma, menurut Rosnaini tidak perlu membuat masyarakat bingun, termasuk aparat pemerintahan.
"Bekerjalah seperti biasa, biarkan proses ini ditangani pihak terkait," tuturnya.
Tokoh pemuda Seluma Husni Thamrin mengatakan selama Mendagri belum mencabut SK pengangkatan Bundra Jaya sebagai bupati, maka saat ini Bupati Seluma yang sah adalah Bundra Jaya.
Menurutnya, terdapat dua pemahaman terhadap hukum dalam proses pemberhentian Murman sebagai Bupati.
Mendagri memberhentikan Murman sebagai Bupati Seluma, setelah MA menolak kasasi kasus Murman Efendi yang divonis dua tahun penjara karena menyuap sejumlah Anggota DPRD Seluma untuk meloloskan Perda tentang proyek yang didanai dengan sistem tahun jamak.
"Mendagri memberhentikan Murman karena pada tingkat kasasi ke MA kasus Murman ditolak sehingga kasus ini sudah inkrah atau berkekuatan hukum tetap," paparnya.
Kemudian Murman melanjutkan proses Peninjauan Kembali (PK) kasusnya ke MA dan hingga saat ini belum ada putusan MA terkait permohonan PK itu.
Setelah melakukan PK, Murman menggugat Mendagri yang menerbitkan surat pemberhentian dirinya sebagai Bupati Seluma dan gugatan tersebut dikabulkan PTUN.
Sejak gugatannya kepada Mendagri dikabulkan oleh PTUN Jakarta, kediaman Murman Effendi terus dipadati oleh masyarakat dan para koleganya.
Kepada wartawan, Murman menegaskan bahwa dirianya masih berstatus Bupati Seluma, karena SK pemberhentian Mendagri telah dibatalkan oleh PTUN Jakarta.(Antara)
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2013
"Kasihan masyarakat yang dibuat bingung dengan adanya pernyataan bahwa ada bupati kembar di Kabupaten Seluma," katanya kepada wartawan di Bengkulu, Kamis.
Ia mengatakan hal itu terkait gugatan mantan Bupati Seluma Murman Efendi yang dikabulkan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Murman menggugat Mendagri yang menerbitkan Surat Keputusan pemberhentiannya sebagai Bupati Seluma dan pengadilan mengabulkan gugatan itu.
Dalam amar putusannya, hakim PTUN Jakarta memerintahkan Mendagri untuk mencabut SK pemberhentian Murman Efendi sebagai Bupati Seluma.
"Sebelum Mendagri mencabut SK itu, saat ini tetap yang menjadi bupati hanya satu orang yaitu Bundra Jaya yang sudah dilantik menggantikan Murman pada Februari 2013," ujarnya.
Rosnaini mengatakan pernyataan bahwa ada "bupati kembar" di Seluma sama sekali tidak benar, sebab hingga saat ini Bundra Jaya adalah bupati yang sah, yang diangkat melalui surat keputusan Mendagri.
Tentang pernyataan Murman Efendi kepada media bahwa dirinya adalah Bupati Seluma, menurut Rosnaini tidak perlu membuat masyarakat bingun, termasuk aparat pemerintahan.
"Bekerjalah seperti biasa, biarkan proses ini ditangani pihak terkait," tuturnya.
Tokoh pemuda Seluma Husni Thamrin mengatakan selama Mendagri belum mencabut SK pengangkatan Bundra Jaya sebagai bupati, maka saat ini Bupati Seluma yang sah adalah Bundra Jaya.
Menurutnya, terdapat dua pemahaman terhadap hukum dalam proses pemberhentian Murman sebagai Bupati.
Mendagri memberhentikan Murman sebagai Bupati Seluma, setelah MA menolak kasasi kasus Murman Efendi yang divonis dua tahun penjara karena menyuap sejumlah Anggota DPRD Seluma untuk meloloskan Perda tentang proyek yang didanai dengan sistem tahun jamak.
"Mendagri memberhentikan Murman karena pada tingkat kasasi ke MA kasus Murman ditolak sehingga kasus ini sudah inkrah atau berkekuatan hukum tetap," paparnya.
Kemudian Murman melanjutkan proses Peninjauan Kembali (PK) kasusnya ke MA dan hingga saat ini belum ada putusan MA terkait permohonan PK itu.
Setelah melakukan PK, Murman menggugat Mendagri yang menerbitkan surat pemberhentian dirinya sebagai Bupati Seluma dan gugatan tersebut dikabulkan PTUN.
Sejak gugatannya kepada Mendagri dikabulkan oleh PTUN Jakarta, kediaman Murman Effendi terus dipadati oleh masyarakat dan para koleganya.
Kepada wartawan, Murman menegaskan bahwa dirianya masih berstatus Bupati Seluma, karena SK pemberhentian Mendagri telah dibatalkan oleh PTUN Jakarta.(Antara)
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2013