Musi Rawas (Antara Bengkulu) - Pemerintah Kabupaten Musi Rawas, Provinsi Sumatera Selatan, mewajibkan instansi pelayanan publik milik pemerintah maupun swasta di daerah itu memiliki "card reader" untuk membaca data kartu tanda penduduk elektronik.

"Card reader ini untuk membaca data-data penduduk dalam KTP elektronik, sehingga berbagai keperluan masyarakat untuk urusan administrasi tidak perlu lagi foto copy KTP," kata Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Musi Rawas, Dian Chandera, Kamis.

Pengadaan card reader untuk e-KTP bagi instansi pelayanan publik milik pemerintah dan swasta ini kata dia, sesuai dengan Peraturan Presiden nomor 67/2011 pasal 10 C, mewajibkan semua unit kerja yang memberikan pelayanan kepada masyarakat menyediakan card reader agar tujuan program e-KTP dapat terwujud atau tidak bisa dipalsukan.

Penggunaan card reader ini bertujuan untuk membaca chip di dalam e-KTP, sehingga memastikan bahwa e-KTP itu benar-benar dipegang oleh yang bersangkutan. Di dalam e-KTP selain berisikan NIK, bidodata warga juga dilengkapi dengan modul biometrik sidik jari, iris mata, tanda-tangan.

Masih adanya penolakan dari beberapa instansi pelayanan publik baik swasta maupun negeri di daerah itu yang meminta berbagai urusan menggunakan KTP setempat kata dia, menyalahi aturan mengingat e-KTP merupakan KTP yang berlaku secara nasional sesuai dengan ketentuan Perpres No.126/2012 yang merupakan perubahan Perpres No.26/2009 tentang penerapan KTP berbasis NIK secara nasional.

"Dalam Peraturan Presiden nomor 126 tahun 2012, pasal 10b ayat dua menyebut instansi pemerintah, pemerintah daerah, lembaga perbakan dan swasta wajib memberikan pelayanan bagi penduduk dengan dasar KTP elektronik dengan tidak mempertimbangkan tempat penerbitan KTP elektronik," katanya.

Sementara itu realisasi pendistribusian e-KTP di daerah itu yang sudah melakukan rekam data pada 2011, 2012 dan hingga April 2013, terhitung hingga 21 Mei 2013 mencapai 260.561 jiwa.

Jumlah realisasi ini terhitung dari pagu penetapan wajib e-KTP Musi Rawas pada 2012 sebanyak 350.018 jiwa, sedangkan yang sudah melakukan rekam data hingga 21 Mei 2013 tercatat sebanyak 310.473 jiwa.

Sedangkan sisanya warga yang belum melakukan rekam data sebanyak 49.912 jiwa dan setelah dilakukan koreksi data jumlah penduduk yang pindah, meninggal dunia, wajib e-KTP yang belum terdata maupun warga yang belum genap berusia 17 tahun namun sudah menikah serta pendataan penduduk potensi pemilih pemilu terhitung 9 April 2014 jumlahnya bertambah sebanyak 76.923 jiwa,.

Sehingga total wajib e-KTP warga yang tersebar dalam 288 desa dan kelurahan dalam 21 kecamatan di daerah itu jumlahnya mencapai 437.308 jiwa. (Antara)

Pewarta:

Editor : Helti Marini S


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2013