Kota Bengkulu (ANTARA) - Kepolisian Daerah Bengkulu menyebutkan mulai Januari hingga November 2023 terdapat 34.595 kendaraan yang terjaring tilang elektronik (ETLE), dan belum semua pemilik kendaraan itu membayar denda tilang.
"Masih banyak yang belum membayar denda tilang, umumnya pengendara baru akan membayar tilang ETLE pada saat mereka akan membayar pajak," kata Kasubdit Gakkum Polda Bengkulu Kompol Riky Crisma Wardana di Bengkulu, Rabu.
Untuk kendaraan roda dua dan roda empat yang telah terjaring tilang tersebut berasal dari kamera ETLE yang terpasang di delapan titik di Kota Bengkulu.
Kemudian, berdasarkan data tilang ETLE, pelanggaran paling banyak tercatat pada September yaitu mencapai 5.018 kendaraan dan Oktober di angka 4.765 kendaraan.
Sedangkan untuk data tilang ETLE terendah yaitu April dengan jumlah pelanggar sebanyak 1.726 pelanggar dan Mei sebanyak 1.113 pelanggar.
"Di sini pelanggaran yang paling banyak adalah tidak menggunakan sabuk pengaman itu dendanya Rp250 ribu dan menggunakan ponsel itu dendanya Rp750 ribu," ujar Riky.
Sementara itu, Dirlantas Polda Bengkulu Kombes Pol Joko Suprayitno mengatakan bahwa dengan adanya ETLE pihaknya mendapat respons yang positif dari masyarakat.
Sebab, dengan adanya ETLE dapat menciptakan suasana kondusif dan meningkatkan keselamatan para pengemudi.
"Kamera ETLE ini adalah alat bantu, tujuannya adalah untuk mewujudkan kepatuhan dan ketertiban yang berakhir pada tujuan kita semua yaitu keselamatan seluruh pengguna jalan," terangnya.
Untuk lokasi kamera tilang elektronik statis di Kota Bengkulu berada di sejumlah titik seperti di Lampu Merah Jalan Adam Malik Kota Bengkulu, di Simpang Lima Ratu Samban depan Telkom, Simpang Lima dengan RS HD Kota Bengkulu, Simpang Sawah Lebar depan SMP 02 Bengkulu.
Selanjutnya Simpang Polda depan Makam Pahlawan Balai Buntar Bengkulu, di kawasan Pantai Pasir Putih Kota Bengkulu, Simpang KM 8 Bengkulu dan Jalan Hibrida Simpang SLB Kota Bengkulu.
Bagi pengendara yang dilakukan tilang secara elektronik akan dikirim surat tilang ke rumah masing-masing sesuai dengan alamat yang tertera pada surat tanda nomor kendaraan (STNK) atau diketahui saat melakukan pembayaran pajak kendaraan.
Kemudian, pihaknya akan melakukan pemblokiran STNK kendaraan tersebut setelah pemilik kendaraan tidak melakukan pembayaran denda setelah tujuh hari kerja sejak menerima surat tilang elektronik.