Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, mengatakan sebagian dana desa tahun 2021 di daerah ini diprioritaskan untuk adaptasi kebiasaan baru seperti kegiatan pembelian alat perlindungan diri guna mencegah penularan COVID-19 di daerah ini.
Permendes Nomor 13 Tahun 2020 mengatur tentang prioritas penggunaan dana desa, salah satunya adaptasi kebiasaan baru, yakni kegiatannya pembelian alat perlindungan diri dan cairan disinfektan guna mencegah penularan COVID-19 di daerah ini.
“Kalau alokasi dana desa untuk adaptasi kebiasaan baru setiap desa ini tidak sama, sesuai dengan kebutuhan masing-masing desa,” kata Kabid Pemerintahan Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Mukomuko M Fadli di Mukomuko, Ahad.
Kendati demikian, semua desa di daerah ini wajib mengalokasikan dana desanya untuk melaksanakan kegiatan adaptasi kebiasaan baru ini. Desa bisa membeli berbagai alat perlindungan diri (APD).
Selain itu dana desa untuk adaptasi kebiasaan baru ini seperti pemberian bantuan langsung tunai (BLT) untuk masyarakat yang terdampak COVID-19 seperti orang yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) dan usahanya tidak berjalan pada masa pendemi COVID-19.
Terkait dengan besaran BLT-DD tahun 2021, katanya, masih menunggu Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang mengatur tentang dana desa untuk bantuan langsung tunai.
“Kemungkinan PMK keluar di akhir tahun ini, namun untuk sementara rancangan PMK yang mengatur tentang dana desa untuk BLT tahun 2021 sebesar Rp200 ribu per keluarga,” ujarnya.
Selain itu dana desa tahun 2021 juga diprioritaskan untuk pemulihan ekonomi yang sempat mengalami penurunan akibat dampak dari pandemi COVID-19 selama tahun 2020.
Ia menjelaskan pembangunan infrastruktur yang bertujuan untuk pemulihan ekonomi masyarakat seperti salah satunya pembangunan jalan usaha tani dan perkebunan milik masyarakat petani.*
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2020
Permendes Nomor 13 Tahun 2020 mengatur tentang prioritas penggunaan dana desa, salah satunya adaptasi kebiasaan baru, yakni kegiatannya pembelian alat perlindungan diri dan cairan disinfektan guna mencegah penularan COVID-19 di daerah ini.
“Kalau alokasi dana desa untuk adaptasi kebiasaan baru setiap desa ini tidak sama, sesuai dengan kebutuhan masing-masing desa,” kata Kabid Pemerintahan Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Mukomuko M Fadli di Mukomuko, Ahad.
Kendati demikian, semua desa di daerah ini wajib mengalokasikan dana desanya untuk melaksanakan kegiatan adaptasi kebiasaan baru ini. Desa bisa membeli berbagai alat perlindungan diri (APD).
Selain itu dana desa untuk adaptasi kebiasaan baru ini seperti pemberian bantuan langsung tunai (BLT) untuk masyarakat yang terdampak COVID-19 seperti orang yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) dan usahanya tidak berjalan pada masa pendemi COVID-19.
Terkait dengan besaran BLT-DD tahun 2021, katanya, masih menunggu Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang mengatur tentang dana desa untuk bantuan langsung tunai.
“Kemungkinan PMK keluar di akhir tahun ini, namun untuk sementara rancangan PMK yang mengatur tentang dana desa untuk BLT tahun 2021 sebesar Rp200 ribu per keluarga,” ujarnya.
Selain itu dana desa tahun 2021 juga diprioritaskan untuk pemulihan ekonomi yang sempat mengalami penurunan akibat dampak dari pandemi COVID-19 selama tahun 2020.
Ia menjelaskan pembangunan infrastruktur yang bertujuan untuk pemulihan ekonomi masyarakat seperti salah satunya pembangunan jalan usaha tani dan perkebunan milik masyarakat petani.*
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2020