Sejumlah pemilik usaha Wedding Organizer (WO), salon, catering makanan, pemain orgen, MC hingga fotografer memprotes surat edaran (SE) Wali Kota Bengkulu yang melarang kegiatan keramaian seperti resepsi pernikahan, aqiqah, sunatan, syukuran, tabligh akbar, perayaan natal serta tahun baru terkait dengan penanggulangan COVID-19.
"Karena surat edaran tersebut membuat usaha kami mati dan kami tidak mendapat penghasilan selama peraturan tersebut dilakukan," kata Perwakilan Vendor pernikahan Kota Bengkulu, Rhudin Bastian di Bengkulu, Senin.
Ia meminta pemerintah Kota Bengkulu memperbolehkan acara resepsi pernikahan dan lainnya digelar dengan tetap memberlakukan protokol kesehatan yang telah ditentukan.
Selain itu jika resepsi diselenggarakan maka tidak ada kursi untuk para tamu undangan dengan musik tetap berjalan.
"Nanti tamu masuk, salam COVID-19 ke pengantin, kemudian diberikan nasi kotak dan tamu langsung pulang," ujarnya.
Lanjut Rhudin, kegiatan tersebut harus diawasi oleh tim gugus tugas COVID-19 dan tim gugus harus memberikan sanksi keras jika catatan tersebut tidak ditaati.
Ia menyebutkan bahwa pihaknya memaklumi adanya surat edaran itu namun jangan sampai mematikan usaha mereka sebab sejak adanya pandemi COVID-19 omset mereka juga turun drastis mencapai 90 persen.
Sekretaris Daerah Kota Bengkulu, Bujang HR mengatakan bahwa pihaknya akan menggelar rapat dengan tim Forkopimda terkait permasalahan tersebut.
"Mudah-mudahan nanti dalam rapat ada keputusan yang menguntungkan kedua bela pihak," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2020
"Karena surat edaran tersebut membuat usaha kami mati dan kami tidak mendapat penghasilan selama peraturan tersebut dilakukan," kata Perwakilan Vendor pernikahan Kota Bengkulu, Rhudin Bastian di Bengkulu, Senin.
Ia meminta pemerintah Kota Bengkulu memperbolehkan acara resepsi pernikahan dan lainnya digelar dengan tetap memberlakukan protokol kesehatan yang telah ditentukan.
Selain itu jika resepsi diselenggarakan maka tidak ada kursi untuk para tamu undangan dengan musik tetap berjalan.
"Nanti tamu masuk, salam COVID-19 ke pengantin, kemudian diberikan nasi kotak dan tamu langsung pulang," ujarnya.
Lanjut Rhudin, kegiatan tersebut harus diawasi oleh tim gugus tugas COVID-19 dan tim gugus harus memberikan sanksi keras jika catatan tersebut tidak ditaati.
Ia menyebutkan bahwa pihaknya memaklumi adanya surat edaran itu namun jangan sampai mematikan usaha mereka sebab sejak adanya pandemi COVID-19 omset mereka juga turun drastis mencapai 90 persen.
Sekretaris Daerah Kota Bengkulu, Bujang HR mengatakan bahwa pihaknya akan menggelar rapat dengan tim Forkopimda terkait permasalahan tersebut.
"Mudah-mudahan nanti dalam rapat ada keputusan yang menguntungkan kedua bela pihak," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2020