Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu melarang pelaksanaan pesta perayaan malam Tahun Baru di daerah itu guna mengantisipasi penyebaran COVID-19.

Bupati Rejang Lebong Ahmad Hijazi di Rejang Lebong, Senin, mengatakan larangan pelaksanaan pesta perayaan malam pergantian Tahun Baru tersebut sebagai langkah pencegahan bertambah banyaknya warga yang terinfeksi di wilayah itu yang kini jumlahnya sudah lebih dari 400 kasus.

"Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong melarang perayaan malam tahun baru dan meminta masyarakat untuk tidak melaksanakannya," katanya.

Dia menjelaskan selama kepemipinannya sebagai bupati setempat dalam empat kali pergantian tahun tidak pernah melaksanakan perayaan pergantian malam Tahun Baru, apalagi saat ini masih dalam situasi pandemi COVID-19.

"Jangan sampai nanti karena ada peringatan malam tahun baru, justeru akan menimbulkan klaster baru COVID-19 di Kabupaten Rejang Lebong," tambahnya.

Sebagai ganti acara penyambutan malam pergantian Tahun Baru dirinya mengajak kalangan masyarakat Rejang Lebong untuk mengisinya dengan kegiatan ibadah dan berdoa di rumah masing-masing dengan meminta kepada sang pencipta agar pandemi cepat berlalu.

"Lebih baik berdoa, meminta kepada-Nya agar pandemi COVID-19 khususnya di Kabupaten Rejang Lebong segera berakhir. Ketimbang kita berpesta pora yang justeru dapat berpotensi menimbulkan klaster baru," katanya.

Ia menegaskan bahwa yang dilarang dalam peringatan malam tahun baru adalah keramaian yang sifatnya berpesta ria.

"Sedangkan kegiatan menyambut Tahun Baru dengan berdoa sesuai dengan agama dan kepercayaan masing-masing tetap diperbolehkan," kata Ahmad Hijazi.

Sementara itu data dari Satgas Penanganan COVID-19 Rejang Lebong hingga saat ini jumlah warga setempat yang dinyatakan positif mencapai 432 kasus, dengan rincian sebanyak 379 kasus dinyatakan sembuh, delapan meninggal dunia dan 46 kasus masih dalam pengawasan.

Pewarta: Nur Muhamad

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2020