Bupati Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu Choirul Huda telah menerbitkan surat edaran tentang penghentian sementara kegiatan yang bersifat kerumunan atau keramaian guna mencegah penyebaran COVID-19 di daerah ini.

Bupati Mukomuko Choirul Huda menerbitkan surat edaran Nomor: 360/220/COVID-19 XII/2020 tanggal 21 Desember 2020 berdasarkan hasil rapat evaluasi Satgas Penanganan COVID-19 Kabupaten Mukomuko.

Ia mengatakan, penerbitan surat edaran ini karena semakin tingginya peningkatan kasus positif COVID-19 dan kematian akibat virus corona, serta sangat rendahnya penerapan disiplin protokol kesehatan di kalangan masyarakat dalam setiap kegiatan kerumunan atau keramaian.

Selanjutnya masyarakat dilarang mengadakan kegiatan yang menimbulkan kerumunan atau keramaian seperti resepsi pernikahan, aqiqah, sunatan, syukuran, tabligh akbar, perayaan natal, pesta perayaan malam tahun baru, kegiatan pasar malam, konser musik dan perlombaan.

Ia mengatakan, bagi masyarakat yang sudah terlanjur mempersiapkan dan telah mengedarkan undangan acara, maka masih diperbolehkan sampai dengan tujuh hari setelah diberlakukannya surat edaran ini tanggal 21 Desember 2020.

Tetapi masyarakat yang mengadakan acara tetap memperhatikan protokol kesehatan secara ketat serta mendapatkan rekomendasi dari Satgas Penanganan COVID-19 Kabupaten Mukomuko.

Untuk acara akad nikah tetap diperbolehkan dengan ketentuan jumlah yang mengikuti acara maksimal 20 orang dengan tetap mematuhi protokol kesehatan pencegahan penularan COVID-19.

Selain itu masyarakat diwajibkan memakai masker saat beraktivitas di luar rumah, kemudian diwajibkan selalu memakai masker untuk setiap ASN dan nonASN yang beraktivitas saat jam kantor baik di dalam maupun luar ruangan.

Kemudian rumah ibadah, tempat-tempat hiburan, tempat lokasi wisata, pusat perbelanjaan, restoran, cafe, rumah makan, toko dan pasar diwajibkan melaksanakan protokol kesehatan dengan menyediakan tempat mencuci tangan.

Ia mengatakan, apabila terdapat pelanggaran terhadap surat edaran ini, maka akan dilaksanakan tindakan tegas dengan dibubarkan oleh Satgas Penanganan COVID-19 mulai dari tingkat kabupaten, kecamatan dan desa.



 

Pewarta: Ferri Aryanto

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2020