Mukomuko (ANTARA Bengkulu) - Usaha bahan baku kayu yang beroperasi di Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, tanpa dilengkapi izin resmi dari pemkab setempat akan ditertibkan.

"Semua bentuk usaha yang menggunakan bahan baku kayu belum memiliki izin dari pemerintah setempat akan ditertibkan," kata Kepala Seksi Pengembangan dan Perlindungan Hutan Dinas Pertanian, Peternakan, Perkebunan, dan Kehutanan Kabupaten Mukomuko Fernandi, Selasa.

Penertiban ini dilakukan agar semua usaha yang menggunakan bahan baku kayu di Kabupaten Mukomuko berstatus legal. Demikian pula dengan penertiban itu, bahan baku kayu yang mereka gunakan dapat diketahui asal usulnya.

Jika mereka menggunakan bahan baku kayu yang tidak jelas asal usulnya perlu diberikan pembinaan. Dengan demikian, ke depan mereka menggunakan kayu yang asal usulnya jelas.      

Ia mengatakan, dana operasional penertiban perizinan kayu didukung dengan pembiayaan operasional yang sumbernya dari anggaran pendapatan belanja daerah (APBD).

"Dana yang tersedia dalam APBD untuk kegiatan penertiban perizinan kayu di daerah ini sekitar kurang lebih Rp200 juta. Uang ini akan kita gunakan semaksimal mungkin sehingga target yang tetapkan dapat tercapai," ujarnya.
 
Sedangkan operasi penertiban akan dilaksanakan di 15 kecamatan di Kabuipaten Mukomuko dengan melibatkan sejumlah anggota polisi kehutanan.

Sedangkan sasaran penertiban adalah perizinan usaha kayu, termasuk izin pemanfaatan kayu rakyat (IPKR) yang masa berlakunya sudah habis, tapi usahanya tetap jalan. "Ada indikasi IPKTR sudah habis, tapi masih beroperasi. Usaha seperti yang akan kita tertibkan," ujarnya.

Ia menambahkan, sampai saat ini belum ada izin IPKR di Kabupaten Mukomuko yang dilakukan perpanjangan oleh bidang kehutanan setempat kecuali satu IPK di Kecamatan Lubuk yang resmi dengan lahan area penggunaan lain (APL) seluas sekitar 900 hektare." ujarnya.

Ia menerangkan, penertiban perizinan kayu ini dilakukan agar semua sumber kayu yang dijual kepada masyarakat tidak berasal dari kawasan hutan lindung dan hutan terlarang lainnya.

Jika dalam penertiban perizinan kayu ditemukan usaha tersebut tidak memiliki izin, maka pemiliknya diberikan peluang untuk mengurus izin usahanya di intansi terkait, sehingga bahan baku yang mereka dapat benar-benar kayu yang dapat dipertanggungjawabkan, katanya.(ANT/KR-FTO)

Pewarta:

Editor : Indra Gultom


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2012