Rejanglebong (Antara) - Tim pengamanan hutan Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Rejanglebong, Provinsi Bengkulu, mengamankan 1,5 meter kubik kayu ilegal.
Kepala Dishutbun Rejanglebong, Gunawan Sumantri saat berada di Pemkab Rejanglebong, Selasa, menyebutkan kayu ilegal yang diamankan tersebut berasal dari kawasan hutan lindung Bukit Daun Kecamatan Bermani Ulu dengan jenis surian dan medang.
"Kayu yang diamankan itu sudah berbentuk kayu olahan papan spanel serta sento. Saat ini kayu ilegal ini sudah diamankan Kantor Dishutbut Rejanglebong, sedangkan para pelakunya berhasil melarikan diri," katanya.
Kayu olahan ilegal yang diduga berasal dari kawasan hutan lindung Bukit Daun tersebut kata dia, diamankan petugas Polhut bersama dengan petugas Polres Rejanglebong yang melakukan patroli bersama di kawasan yang selama ini rentan kasus pembalakan liar, yang digelar sepekan belakangan.
Penyitaan kayu ilegal itu sendiri tambah dia, dilakukan petugas setelah menerima laporan dari masyarakat setempat yang menyebutkan ada kasus pembalakan liar di daerah itu yang dilakukan sejumlah orang tidak dikenal.
Penyitaan kayu ilegal ini tambah dia, dilakukan petugas gabungan dengan menyusuri jalan setapak masuk ke dalam kawasan hutan lindung, dengan jarak tiga jam perjalanan dari desa terdekat.
Untuk mencegah aksi pembalakan liar ini pihaknya akan meningkatkan patroli rutin disejumlah kawasan hutan lindung di sejumlah kecamatan di Rejanglebong, serta menjalin kerjasama dengan petugas Polres dan Kodim 0409 Rejanglebong, dan akan membangun pos pengamanan diantaranya di kawasan Bukit Daun.
Operasi serupa kata dia, juga akan dilakukan Polhut Dishutbun bekerjasama dengan Polres Rejanglebong dengan sasaran kawasan trans Bukit Batu di Kecamatan Padang Ulak Tanding yang posisinya berada di kawasan Taman Nasional Kerinci Seblat (TNKS).***2***