Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Kabupaten Mukomuko, Bengkulu, akan mengajukan rekomendasi dan pengusulan pencabutan izin untuk PT Bentara Agra Timber (BAT) karena perusahaan ini tidak melaksanakan kewajibannya, yakni melindungi dan mengamankan hutan dalam lokasi izinnya.
"Kalau usulan lisan sudah kami sampaikan kepada Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Bengkulu, dalam waktu dekat usulan tertulis," kata Kepala Kesatuan Pengelolaan Hutan Kabupaten Mukomuko Aprin Sihaloho di Mukomuko, Kamis.
Ia menilai, perusahaan yang mendapat izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu pada hutan alam (IUPHHK-HA) tersebut melanggar Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI Nomor: SK.385/Menlhk/Setjen/HPL.0/10/20202.
Keputusan Menteri LHK tersebut tentang perpanjangan izin pemanfaatan hasil hutan kayu dalam hutan alam atas nama PT BAT pada wilayah KPH Mukomuko seluas lebih kurang 22.020 hektare.
Ia mengatakan, dalam keputusan tersebut ada kewajiban perusahaan yang mendapatkan IUPHHK-HA dari Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan salah satunya melindungi dan mengamankan hutan yang berada dalam lokasi izinnya.
PT BAT mendapatkan IUPHHK-HA seluas 22.020 hektare yang tersebar di hutan produksi terbatas (HPT) Air Ipuh I, HPT Air Ipuh II, dan hutan produksi (HP) Air Teramang.
Ia mengatakan, berdasarkan hasil temuannya sekitar 500 hektare kawasan hutan di tiga lokasi di daerah ini dijadikan kebun kelapa sawit.
"Seharusnya kewajiban perusahaan melarang siapa saja yang melakukan aktivitas penanaman tanaman kepala sawit dalam hutan yang masuk dalam lokasi izinnya," ujarnya.
Selain itu, katanya, sampai sekarang perusahaan belum melakukan aktivitas reboisasi atau penanaman kembali kayu yang telah mereka tebang dalam kawasan hutan tersebut.
Ia menyatakan, meskipun KPH tidak ada kewenangan untuk mengawasi PT BAT, tetapi dari hasil patroli tim KPH menemukan aktivitas permainan hutan dan tidak adanya reboisasi hutan yang rusak.
"Kami mendapat laporan dari masyarakat terkait perambahan hutan di dalam lokasi izin perusahaan tersebut," demikian Aprin.
"Kalau usulan lisan sudah kami sampaikan kepada Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Bengkulu, dalam waktu dekat usulan tertulis," kata Kepala Kesatuan Pengelolaan Hutan Kabupaten Mukomuko Aprin Sihaloho di Mukomuko, Kamis.
Ia menilai, perusahaan yang mendapat izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu pada hutan alam (IUPHHK-HA) tersebut melanggar Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI Nomor: SK.385/Menlhk/Setjen/HPL.0/10/20202.
Keputusan Menteri LHK tersebut tentang perpanjangan izin pemanfaatan hasil hutan kayu dalam hutan alam atas nama PT BAT pada wilayah KPH Mukomuko seluas lebih kurang 22.020 hektare.
Ia mengatakan, dalam keputusan tersebut ada kewajiban perusahaan yang mendapatkan IUPHHK-HA dari Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan salah satunya melindungi dan mengamankan hutan yang berada dalam lokasi izinnya.
PT BAT mendapatkan IUPHHK-HA seluas 22.020 hektare yang tersebar di hutan produksi terbatas (HPT) Air Ipuh I, HPT Air Ipuh II, dan hutan produksi (HP) Air Teramang.
Ia mengatakan, berdasarkan hasil temuannya sekitar 500 hektare kawasan hutan di tiga lokasi di daerah ini dijadikan kebun kelapa sawit.
"Seharusnya kewajiban perusahaan melarang siapa saja yang melakukan aktivitas penanaman tanaman kepala sawit dalam hutan yang masuk dalam lokasi izinnya," ujarnya.
Selain itu, katanya, sampai sekarang perusahaan belum melakukan aktivitas reboisasi atau penanaman kembali kayu yang telah mereka tebang dalam kawasan hutan tersebut.
Ia menyatakan, meskipun KPH tidak ada kewenangan untuk mengawasi PT BAT, tetapi dari hasil patroli tim KPH menemukan aktivitas permainan hutan dan tidak adanya reboisasi hutan yang rusak.
"Kami mendapat laporan dari masyarakat terkait perambahan hutan di dalam lokasi izin perusahaan tersebut," demikian Aprin.