Ambon (Antara Bengkulu) - Para penambang emas liar di kawasan Gunung Botak, Kecamatan Wamsait di Kabupaten Buru, Maluku, Ambon, tewas tertimbun longsoran tanah.

Hingga saat ini diketahui sedikitnya tiga orang penambang emas rakyat tanpa izin (Peti) tewas dalam lubang galian mereka akibat tertimbun longsoran tanah, kata warga setempat, Baim Wael yang dihubungi dari Ambon, Jumat.
 
"Sesama rekan penambang masih terus melakukan penggalian untuk mencari jasad korban yang tertimbun tanah sejak Kamis (30/5) kemarin," katanya.

Rata-rata lubang galian yang dibuat para penambang untuk mencari butiran logam mulia di Gunung Botak lebih dari 20 meter dan jumlah lubangnya mencapai puluhan ribu, sementara struktur tanah yang tidak kuat membuat lokasi itu rawan longsor saat musim hujan seperti saat ini.

Ia mengatakan, tiga penambang emas yang tewas ini belum diketahui identitasnya secara pasti namun dua diantara mereka berasal dari Tasikmalaya (Jawa Barat) dan satu korban lainnya diketahui berasal dari Kabupaten Bombana, Provinsi Sulawesi Tenggara.

Bencana tanah longsor di lokasi penambangan emas Gunung Botak sudah berulang kali terjadi sejak kawasan itu menjadi lahan penggalian ems oleh puluhan ribu penambang dari berbagai daerah di tanah air seperti Tasik, Bombana, Manado, Makassar dan Ternate, Provinsi Maluku Utara.

Umumnya para penambang rakyat yang datang ke Pulau Buru merupakan bekas-bekas penambang tradisional di daerah asal mereka seperti Bombana, Sulawesi Utara atau Maluku Utara dan Tasikmalaya.

"Kami juga merasa heran dengan kesepakatan yang telah dibuat Pemkab Buru bersama seluruh tokoh adat untuk menghentikan kegiatan penambangan serta mengosongkan lokasi Gunung Botak tanggal 17 Mei 2013, namun kegiatan tersebut masih berjalan sampai saat ini," katanya.

Untuk itu, langkah Polres Buru memanggil Kepala Kecamatan Waeapo, Waelata, Kayeli, dan Kepala Kecamatan Nurlatu untuk dimintai keterangan, terkait penjualan puluhan ribu karcis ilegal sebagai tanda masuk ke lokasi tambang dengan harga yang berkisar antara Rp750.000 hingga Rp1 juta per penambang.

"Mereka mulai dimintai keterangan terkait pencetakan dan penjualan karcis ilegal tersebut sejak pekan lalu dan ini merupakan langkah hukum yang diambil Polres, karena lokasi Gunung Botak sebenarnya sudah harus ditutup berdasarkan SK Gubernur Maluku akhir Desember 2012 setelah bentrokan antarpenambang," katanya. (antara)

Pewarta:

Editor : Zulkifli Lubis


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2013