Simpang Empat,- (ANTARA) -
Kepolisian Resor (Polres) Pasaman Barat, Sumatera Barat(Sumbar) menangkap tiga orang pelaku
penambangan emas tanpa izin
di Jorong Lubuk Bakar Nagari Muaro Kiawai Kecamatan Gunung Tuleh, Sabtu (29/7) dinihari.
Wakil Kepala (Waka) Polres Pasaman Barat Kompol Chairul Ambri Nasution didampingi Kasi Humas AKP Rosmiarti dan Kanit Tipidter Satreskrim Aipda Ilva Yanarida di Simpang Empat, Senin, mengatakan tiga orang yang ditangkap itu inisial Andi (29) sebagai operator, Ansori (34) dan Nendi (36) berperan sebagai anak box.
Ia mengatakan penangkapan terhadap pelaku tambang emas itu dilakukan pada Sabtu (29/7) sekitar pukul 03.00 WIB dibawah pimpinan Kepala Satuan Reskrim AKP Fahrel Haris.
Tim menemukan pelaku sedang melakukan penambangan emas dengan menggunakan alat berat jenis ekskavator merk Hitachi warna orange di tepu Sungai Batang Pasaman.
"Setelah tiga orang ditangkap mereka mengaku aktivitas penambangan disuruh dan diberi upah oleh pemodal inisial J yang juga pemilik alat berat serta inisial A sebagai koordinator lapangan," katanya.
Terhadap ketiga tersangka dikenakan pasal 158 jo pasal 35 UU RI nomor 4 tahun 2020 tentang perubahan atas UU Nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara, UU RI nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pengrusakan hutan jo pasal 39 Undang-Undang nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Tersangka diancam dengan hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar," tegasnya.
Terhadap pemodal dan koordinator lapangan itu pihak Polres Pasaman Barat akan mengejar dan memburunya agar dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Kepala Polres Pasaman Barat AKBP Agung Basuki sebelumnya menegaskan akan menindak tegas penambangan emas tanpa izin di wilayah hukumnya.
"Kami akan terus kejar para pemain tambang emas ilegal. Mohon kerja sama dan dukungannya," ajaknya.
Update Berita Antara Bengkulu Lainnya di Google News