Bengkulu (Antara Bengkulu) - Ketua DPRD Kabupaten Bengkulu Tengah Suharto mengatakan royalti pertambangan batu bara yang diterima daerah itu tidak sebanding dengan biaya yang harus dikeluarkan untuk perbaikan jalan.

"Nilai royalti yang masuk ke daerah tidak cukup untuk memperbaiki jalan rusak akibat angkutan batu bara," katanya di Kota Bengkulu, Senin.

Ia mengatakan hal itu saat uji publik rancangan peraturan daerah (raperda) tentang pengaturan jalan umum dan jalan khusus angkutan hasil pertambangan dan hasil perkebunan, yang digelar DPRD Provinsi Bengkulu.

Pada 2012 kata dia, royalti batu bara yang diterima Kabupaten Bengkulu Tengah sebesar Rp11,5 miliar.

"Sedangkan biaya perbaikan jalan mencapai empat kali lipat dari jumlah itu," katanya.

Dengan demikian, menurutnya, pengaturan jalan umum dan jalan khusus, termasuk membangun jalan sendiri bagi perusahaan pertambangan batu bara akan mengurangi beban daerah.

Sekretaris panitia khusus (Pansus) raperda tentang pengaturan jalan umum dan jalan khusus angkutan hasil pertambangan dan hasil perkebunan DPRD Provinsi Bengkulu Inzani Muhammad mengatakan aturan tersebut merupakan kebutuhan daerah.

"Raperda ini kami uji kepada publik untuk mendapatkan masukan, saran dan kritik sebelum disahkan menjadi peraturan daerah," katanya.

Ia mengatakan raperda tersebut untuk kepentingan masyarakat umum yang selama ini mengeluhkan kerusakan jalan akibat angkutan berat.

Menurutnya, setiap daerah di Indonesia yang memiliki potensi pertambangan, harus memiliki jalan khusus untuk pengangkutan hasil usaha pertambangannya.

"Seperti di Kalimantan, sebelum dilakukan eksplorasi dan eksploitasi, perusahaan diwajibkan membangun jalan khusus," katanya.

Menurutnya, para pengusaha, terutama bidang pertambangan tidak dipungkiri akan keberatan dengan kebijakan tersebut, namun menurutnya, kepentingan masyarakat secara luas harus dikedepankan.

Namun kritik yang disampaikan sejumlah pengusaha batu bara yang hadir dalam uji publik tersebut akan ditampung Pansus.

Sejumlah pengusaha kata dia menyatakan keberatan untuk membangun jalan sendiri dalam jangka waktu dua tahun setelah peraturan daerah itu disahkan.

"Ada kelonggaran yang diberikan yaitu mematuhi jalur khusus angkutan berat yang sudah ditetapkan dalam peraturan gubernur," tambahnya.

Selain itu, pengusaha juga diwajibkan mematuhi aturan bahwa dengan kapasitas kelas jalan yakni kelas tiga, maka tonase maksimal adalah delapan ton. (Antara)

Pewarta:

Editor : Helti Marini S


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2013