Bengkulu (Antara Bengkulu) - Ketua DPRD Kabupaten Bengkulu Tengah Suharto
mengatakan royalti pertambangan batu bara yang diterima daerah itu tidak
sebanding dengan biaya yang harus dikeluarkan untuk perbaikan jalan.
"Nilai royalti yang masuk ke daerah tidak cukup untuk memperbaiki
jalan rusak akibat angkutan batu bara," katanya di Kota Bengkulu, Senin.
Ia mengatakan hal itu saat uji publik rancangan peraturan daerah
(raperda) tentang pengaturan jalan umum dan jalan khusus angkutan hasil
pertambangan dan hasil perkebunan, yang digelar DPRD Provinsi Bengkulu.
Pada 2012 kata dia, royalti batu bara yang diterima Kabupaten Bengkulu Tengah sebesar Rp11,5 miliar.
"Sedangkan biaya perbaikan jalan mencapai empat kali lipat dari jumlah itu," katanya.
Dengan demikian, menurutnya, pengaturan jalan umum dan jalan
khusus, termasuk membangun jalan sendiri bagi perusahaan pertambangan
batu bara akan mengurangi beban daerah.
Sekretaris panitia khusus (Pansus) raperda tentang pengaturan jalan
umum dan jalan khusus angkutan hasil pertambangan dan hasil perkebunan
DPRD Provinsi Bengkulu Inzani Muhammad mengatakan aturan tersebut
merupakan kebutuhan daerah.
"Raperda ini kami uji kepada publik untuk mendapatkan masukan,
saran dan kritik sebelum disahkan menjadi peraturan daerah," katanya.
Ia mengatakan raperda tersebut untuk kepentingan masyarakat umum
yang selama ini mengeluhkan kerusakan jalan akibat angkutan berat.
Menurutnya, setiap daerah di Indonesia yang memiliki potensi
pertambangan, harus memiliki jalan khusus untuk pengangkutan hasil usaha
pertambangannya.
"Seperti di Kalimantan, sebelum dilakukan eksplorasi dan
eksploitasi, perusahaan diwajibkan membangun jalan khusus," katanya.
Menurutnya, para pengusaha, terutama bidang pertambangan tidak
dipungkiri akan keberatan dengan kebijakan tersebut, namun menurutnya,
kepentingan masyarakat secara luas harus dikedepankan.
Namun kritik yang disampaikan sejumlah pengusaha batu bara yang hadir dalam uji publik tersebut akan ditampung Pansus.
Sejumlah pengusaha kata dia menyatakan keberatan untuk membangun
jalan sendiri dalam jangka waktu dua tahun setelah peraturan daerah itu
disahkan.
"Ada kelonggaran yang diberikan yaitu mematuhi jalur khusus
angkutan berat yang sudah ditetapkan dalam peraturan gubernur,"
tambahnya.
Selain itu, pengusaha juga diwajibkan mematuhi aturan bahwa dengan
kapasitas kelas jalan yakni kelas tiga, maka tonase maksimal adalah
delapan ton. (Antara)
DPRD : royalti tak sebanding biaya perbaikan jalan
Senin, 3 Juni 2013 17:54 WIB 1676
.....Nilai royalti yang masuk ke daerah tidak cukup untuk memperbaiki jalan rusak akibat angkutan batu bara.....