Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Bengkulu mendesak pihak kepolisian segera mengusut kasus dugaan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) di Rumah Tahanan Polres Bengkulu Utara, Bengkulu, yang menewaskan salah satu tahanan.

"Kami mendesak pihak Polres Bengkulu Utara mengungkap peristiwa yang terjadi di rumah tahanan polres tersebut yang mengakibatkan Bapak Sahbudin meninggal dunia dan kami juga minta Kapolda Bengkulu bersikap atas kejadian tersebut," kata Ketua Umum HMI Cabang Bengkulu Ludiman, Senin.

Ludiman menilai ditemukan banyak kejanggalan dalam kematian Sahbudin saat menjalani penahanan di Mapolres Bengkulu Utara karena menusuk salah satu anggota kepolisian beberapa bulan lalu.

Pihaknya juga meragukan hasil pemeriksaan yang dilakukan Rumah Sakit Bhayangkara Bengkulu yang menduga jika Sahbudin meninggal karena penyakit jantung.

"Kami menduga ada perlakuan penganiayaan terhadap Pak Sahbudin sebelum dia meninggal. Kalau dikatakan karena penyakit jantung kenapa waktu ditemukan kondisinya itu babak belur," ucapnya.

Selain itu, HMI Cabang Bengkulu juga meminta Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyelidiki kematian Sahbudin karena dinilai tidak wajar.

Menurut dia, meskipun Sahbudin diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum, namun tidak seharusnya dia mendapat perlakuan sewenang-wenang dari aparat.

"Pak Sahbudin itu memang salah karena telah menyerang anggota kepolisian, tetapi dalam proses pengamanan tersangka polisi tidak boleh main hakim sendiri," paparnya.

Sebelumnya, polisi dari jajaran Polres Bengkulu Utara menangkap Sahbudin pada 8 Desember 2020 lalu karena menusuk anggota kepolisian setempat yang sedang melakukan pengamanan kota suara Pilkada.

Sahbudin meninggal satu hari setelah ditangkap atau pada 9 Desember 2020 lalu dan jenazahnya dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara, Kota Bengkulu.

Kasus ini pun menyita perhatian banyak pihak, termasuk Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS).

Dalam keterangan resminya pada awal Januari lalu, KontraS juga mendesak Kapolda Bengkulu Irjen Pol Teguh Sarwono untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan serta memproses para terduga pelaku penyebab meninggalnya Sahbudin.

KontraS menyebut terjadi pelanggaran HAM dalam kematian Sahbudin yang diduga meninggal akibat tindakan pelanggaran baik peraturan perundang-undangan maupun peraturan internal di kepolisian terkait dugaan tindak penyiksaan yang dialami oleh korban.

Seperti pasal 7 kovenan hak sipil dan politik yang menyebutkan bahwa tidak seorangpun dapat dikenakan penyiksaan atau perlakuan atau penghukuman yang kejam, tidak manusiawi atau merendahkan martabat manusia, pada khususnya, tidak seorangpun dapat dijadikan objek eksperimen medis atau ilmiah tanpa persetujuan yang diberikan secara bebas (tanpa paksaan).

Serta pasal 338 kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang barang Siapa sengaja merampas nyawa orang lain, diancam, karena pembunuhan, dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.

Pewarta: Carminanda

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2021