Kejaksaan Negeri Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, menyatakan kasus dugaan korupsi anggaran negara untuk modal usaha di Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) masih dalam tahap penyidikan.

“Perkara itu sudah naik dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan. Kasus ini naik ke penyidikan karena penyidik Kejari menduga pengelolaan keuangan negara di BUMD berpotensi menimbulkan kerugian negara,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Mukomuko Hendri Antoro di Mukomuko, Rabu.

Badan Usaha Milik Daerah melalui PT Mukomuko Maju Sejahtera (MMS) terhitung sejak tahun 2006 hingga 2016 mendapatkan modal usaha atau penyertaan modal sebesar Rp7 miliar yang bersumber dari APBD dari pemerintah setempat.

Ia mengatakan saat ini penyidik Kejari Kabupaten Mukomuko melakukan penyidikan terhadap pengelolaan dana sebesar Rp7 miliar yang bersumber dari APBD tahun 2006 hingga 2016.

Ia menduga manajamen BUMD yang menerima dana untuk modal sebesar Rp7 miliar dari pemerintah setempat tersebut mengelola dana tersebut tidak sesuai aturan sehingga berpotensi menyebabkan kerugian negara.

Ia menyebutkan sejumlah kegiatan yang berpotensi merugikan negara terkait dengan pembelian peralatan atau mesin air minum, pengelolaan stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) dan beberapa pengelolaan lainnya.

Penyidik Kejaksaan Negeri setempat telah melakukan penyitaan uang tunai sekitar ratusan juta rupiah dari beberapa pihak dan uang tersebut telah dititipkan di rekening titipan kejaksaan.

“Uang titipan tersebut sifatnya baru sebatas disita oleh penyidik Kejari. Apakah nantinya uang tersebut dari hasil dugaan tindak kejahatan atau tidak dan lainnya akan kami selidiki lebih lanjut,” ujarnya.

Sementara itu, ia menyebutkan, penyidik Kejari Kabupaten Mukomuko telah memanggil dan memintai keterangan kepada sebanyak 35 orang saksi yang terkait dengan kasus dugaan korupsi anggaran di BUMD.

Pewarta: Ferri Aryanto

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2021