Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu menerbitkan surat edaran pembatasan dan penghentian kegiatan atau acara yang bersifat keramaian guna mencegah peningkatan kasus COVID-19 di wilayah itu.

Bupati Rejang Lebong Ahmad Hijazi di Rejang Lebong, Rabu, mengatakan surat tersebut sudah ditandatanganinya pada 18 Januari 2021 dan efektif berlaku mulai 1 Februari mendatang.

"Isinya ada delapan poin. Ini dibuat berdasarkan hasil analisa dan evaluasi Satgas Penanganan COVID-19 Kabupaten Rejang Lebong," kata dia.

Dia menjelaskan penerbitan surat tersebut setelah memperhatikan Instruksi Mendagri No.01/2021 tertanggal 6 Januari 2021, tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan untuk Pengendalian Penyebaran COVID-19, serta pertimbangan penanganan penyebaran COVID-19 di Rejang Lebong yang belum sepenuhnya terkendali.

Isi surat edaran ini, antara lain tidak menyelenggarakan atau mengadakan kegiatan/acara yang mengundang keramaian/kerumunan orang banyak, seperti resepsi pernikahan, syukuran, hajatan, pentas seni, konser musik, perlombaan olahraga, dan kontes.

Untuk acara akad nikah, akikah, dan tahlilan dapat dilaksanakan dengan jumlah peserta terbatas yakni paling banyak 30 orang dan wajib mematuhi protokol kesehatan, sedangkan untuk sektor perdagangan dan jasa operasionalnya dibatasi mulai pukul 09.00 hingga 21.00 WIB.

Ia mengatakan pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggung jawab tempat fasilitas umum lainnya harus menyediakan sarana cuci tangan dengan sabun, memakai masker dan menjaga jarak serta pembatasan jumlah pengunjung maksimal 50 persen dari kapasitas sebelumnya.

Jika terjadi pelanggaran dari ketentuan-ketentuan ini, pihaknya akan memberikan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ia mengatakan dengan terbitnya surat ini maka surat edaran Bupati Rejang Lebong pada 13 Oktober 2020 tidak berlaku lagi.

Data Satgas Penanganan COVID-19 Kabupaten Rejang Lebong menyebutkan terhitung hingga 20 Januari 2021, jumlah kasus COVID-19 mencapai 585 kasus, di mana 522 kasus dinyatakan telah sembuh, 11 kasus meninggal dunia, dan 52 kasus masih dalam pengawasan.

Pewarta: Nur Muhamad

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2021