Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memberikan perlindungan dan penguatan terhadap Masyarakat Hukum Adat (MHA) Sarano Wali yang terdapat di Pulau Binongko, Kabupaten Wakatobi, Sulawesi Tenggara.
"Dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN 2014-2019), MHA menjadi prioritas pembangunan," kata Dirjen Pengelolaan Ruang Laut KKP TB Haeru Rahayu, yang akrab disapa Tebe, dalam rilis yang diterima di Jakarta, Sabtu.
Ia mengemukakan, selain memfasilitasi terbitnya Peraturan Bupati Wakatobi Nomor 29 Tahun 2019 tentang Perlindungan Masyarakat Hukum Adat Sarano, KKP juga memberikan sejumlah bantuan kepada MHA Sarano Wali pada akhir tahun 2020 lalu, sebagai stimulus dalam memperkuat MHA di Pulau Wakatobi.
Seperti diketahui, sesuai UUD 1945 Pasal 18B, Negara mengakui dan menghormati kesatuan masyarakat hukum adat serta hak tradisionalnya, sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip NKRI yang diatur dalam Undang-Undang.
Tebe menjelaskan MHA Sarano Wali memiliki sistem tata kelola wilayah adat yang dikenal dengan nama "Kaombo", yaitu larangan mengeksploitasi, merusak sumberdaya alam dan biota yang hidup di dalamnya, termasuk hutan lindung, mangrove, pesisir pantai, dan terumbu karang.
"Saya berharap segala bantuan ini dapat dimanfaatkan dan dirawat dengan baik, sehingga masyarakat hukum adat Sarano Wali dapat menjadi masyarakat yang sejahtera, kuat, dan mandiri," ucapnya.
Sementara itu, Direktur Pendayagunaan Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil KKP Muhammad Yusuf mengungkapkan, penguatan kearifan lokal di Indonesia dilakukan dengan memperkuat keberadaan MHA melalui hukum formal pemerintah.
Dengan hukum formal tersebut, lanjutnya, maka ke depannya diharapkan dapat melindungi dan memanfaatkan keanekaragaman hayati di wilayahnya.
"Saat ini KKP telah melakukan identifikasi terhadap 33 Komunitas dan 15 di antaranya telah diakui sebagai MHA melalui Peraturan Bupati/Wali Kota," ungkap Yusuf.
Yusuf menjelaskan, sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 52 Tahun 2014 tentang Pedoman dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat, bagi MHA yang telah ditetapkan berhak menerima program penguatan dan pemberdayaan.
Oleh karena itu, ujar dia, MHA Sarano Wali juga berhak menerima bantuan.
Bantuan yang diserahkan secara langsung kepada Ketua Adat Sarano Wali berupa 8 kain adat, unit gong kecil, 1 unit gong besar, 1 set Ndengu-Ndengu, 1 unit gendang, 1 unit GPS, 6 set peralatan snorkeling, dan 6 Life Jacket.
Mewakili masyarakat adat, Ketua Adat Sarano Wali La Ode Hasahu menyampaikan terima kasihnya dan menyatakan bantuan yang diberikan akan digunakan sebagai pendukung berbagai acara adat yang sudah rutin dilakukan.
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2021
"Dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN 2014-2019), MHA menjadi prioritas pembangunan," kata Dirjen Pengelolaan Ruang Laut KKP TB Haeru Rahayu, yang akrab disapa Tebe, dalam rilis yang diterima di Jakarta, Sabtu.
Ia mengemukakan, selain memfasilitasi terbitnya Peraturan Bupati Wakatobi Nomor 29 Tahun 2019 tentang Perlindungan Masyarakat Hukum Adat Sarano, KKP juga memberikan sejumlah bantuan kepada MHA Sarano Wali pada akhir tahun 2020 lalu, sebagai stimulus dalam memperkuat MHA di Pulau Wakatobi.
Seperti diketahui, sesuai UUD 1945 Pasal 18B, Negara mengakui dan menghormati kesatuan masyarakat hukum adat serta hak tradisionalnya, sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip NKRI yang diatur dalam Undang-Undang.
Tebe menjelaskan MHA Sarano Wali memiliki sistem tata kelola wilayah adat yang dikenal dengan nama "Kaombo", yaitu larangan mengeksploitasi, merusak sumberdaya alam dan biota yang hidup di dalamnya, termasuk hutan lindung, mangrove, pesisir pantai, dan terumbu karang.
"Saya berharap segala bantuan ini dapat dimanfaatkan dan dirawat dengan baik, sehingga masyarakat hukum adat Sarano Wali dapat menjadi masyarakat yang sejahtera, kuat, dan mandiri," ucapnya.
Sementara itu, Direktur Pendayagunaan Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil KKP Muhammad Yusuf mengungkapkan, penguatan kearifan lokal di Indonesia dilakukan dengan memperkuat keberadaan MHA melalui hukum formal pemerintah.
Dengan hukum formal tersebut, lanjutnya, maka ke depannya diharapkan dapat melindungi dan memanfaatkan keanekaragaman hayati di wilayahnya.
"Saat ini KKP telah melakukan identifikasi terhadap 33 Komunitas dan 15 di antaranya telah diakui sebagai MHA melalui Peraturan Bupati/Wali Kota," ungkap Yusuf.
Yusuf menjelaskan, sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 52 Tahun 2014 tentang Pedoman dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat, bagi MHA yang telah ditetapkan berhak menerima program penguatan dan pemberdayaan.
Oleh karena itu, ujar dia, MHA Sarano Wali juga berhak menerima bantuan.
Bantuan yang diserahkan secara langsung kepada Ketua Adat Sarano Wali berupa 8 kain adat, unit gong kecil, 1 unit gong besar, 1 set Ndengu-Ndengu, 1 unit gendang, 1 unit GPS, 6 set peralatan snorkeling, dan 6 Life Jacket.
Mewakili masyarakat adat, Ketua Adat Sarano Wali La Ode Hasahu menyampaikan terima kasihnya dan menyatakan bantuan yang diberikan akan digunakan sebagai pendukung berbagai acara adat yang sudah rutin dilakukan.
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2021