Petugas Kepolisian Resor Rejang Lebong, Polda Bengkulu melumpuhkan terduga pelaku kejahatan pencurian dengan kekerasan (Curas) yang beraksi di wilayah itu.

Kapolres Rejang Lebong AKBP Puji Prayitno dalam keterangan tertulisnya di Rejang Lebong, Sabtu, mengatakan tersangka pelaku Curas ini ialah G (28) warga Desa Talang Gambir Kecamatan Bermani Ulu, di mana tersangka ini ditangkap pada hari itu sekitar pukul 06.00 WIB saat bersembunyi di rumah neneknya yang masih berada dalam satu desa.

"Saat akan dilakukan penangkapan tersangka berusaha kabur dengan cara melompat dari lantai 2 kemudian berlari dan sempat melakukan perlawanan kepada petugas sehingga langsung dilumpuhkan dengan tindakan tegas dan terukur dibagian kakinya," kata dia.

Dia mengatakan, tersangka ini diduga terlibat dalam sejumlah kasus Curas dan saat ditangkap petugas dari saku kantong celananya juga didapati barang bukti diduga narkotika jenis ekstasi atau ineks dalam bentuk bubuk terbungkus dalam plastik bening ukuran kecil, kemudian satu paket kecil narkotika jenis sabu tersimpan dalam plastik klip bening.

Tersangka sendiri, kata dia, setelah berhasil ditangkap oleh petugas langsung dilarikan ke rumah sakit guna mendapatkan pertolongan pertama karena mengalami luka tembak di bagian kaki kiri.

Dia menambahkan, keberhasilan penangkapan pelaku Curas tersebut serta didapatinya barang bukti tambahan berupa narkotika menjadi bukti keseriusan Polres Rejang Lebong dalam memberantas tindak pidana di wilayah itu.

Sedangkan kemungkinan ada tidaknya tersangka ini terlibat dalam kasus maupun TKP lainnya kata Puji, saat ini masih dikembangkan oleh petugas penyidik, termasuk keberadaan pelaku tindak pidana lainnya yang belum tertangkap.

"Dalam menjalankan tugas di lapangan anggota kita ingatkan untuk mengutamakan keselamatan, dan bertindak sesuai dengan SOP agar tidak tidak terjadi keragu-raguan dalam mengambil tindakan atau keputusan," terangnya.

Pewarta: Nur Muhamad

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2021