Pemerkosa anak kandung Sr (42) terhadap anak kandungnya yaitu SP (6) di Kabupaten Bengkulu Utara terancam hukuman 15 tahun penjara. 

"Pelaku dijerat undang-undang perlindungan anak dan terancam hukuman 15 tahun penjara," kata Kapolres Bengkulu Utara AKBP Anton Setyo Hartanto melalui Kasat Reskrim Polres Bengkulu Utara AKP Jery Antonius Nainggolan, Minggu. 

Ia menambahkan bahwa saat ini permasalahan tersebut masih diproses dan telah dilakukan penahanan di Polres Bengkulu Utara. 

Selain dijerat pasal Undang-undang perlindungan anak juga akan diterapkan pasal 81 ayat (1) junto pasal 76D dan pasal 81 ayat (2) sub pasal 82 ayat (1) junto pasal 76 E UU RI nomor 35 2014 tentang Perubahan Atas UU RI nomor 23 2002 tentang perlindungan anak.

Berdasarkan keterangan yang dihimpun polisi, Senin 18 Januari 2021 pukul 10.00 WIB, korban telah disetubuhi oleh ayah kandungnya di rumah mereka.

Kemudian korban mengaku kepada ibunya (pelapor) N (40) bahwa korban telah disetubuhi ayah kandungnya lebih dari sekali.

Atas laporan korban, sang ibu melaporkan suaminya ke polisi.

Pewarta: Anggi Mayasari

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2021