Jakarta (ANTARA) - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Bintang Puspayoga mendorong pelaku pemerkosaan terhadap lima anak kandung dan dua cucu kandung di Ambon, Maluku, diproses dengan menggunakan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 dan dihukum maksimal.
"Kasus pemerkosaan yang dilakukan seorang ayah terhadap anak dan cucu kandungnya, yang seharusnya menjadi pelindung dalam keluarga merupakan perbuatan yang sangat keji. Tidak ada toleransi apapun terhadap segala tindak kekerasan seksual yang dilakukan oleh siapa pun, terlebih seorang ayah," kata Menteri PPPA melalui siaran pers, Jakarta, Senin.
Pihaknya juga meminta penanganan kasus tersebut dilakukan seadil-adilnya dengan memerhatikan kepentingan korban.
Menurut dia, pelaku harus dihukum maksimal mengingat korbannya banyak dan mereka adalah anak dan cucu kandungnya pelaku.
Tindakan hukum yang berat atas kasus kekerasan seksual sangat diperlukan untuk menimbulkan efek jera bagi pelaku dan orang lain.
"Saya harap pelakunya dihukum berat karena menurut keterangan saksi di kepolisian, pelakunya masih mengulang perbuatannya meski telah terungkap dan diketahui oleh ibu korban," ujarnya.
Bintang menambahkan pihaknya melalui Tim SAPA 129 mengawal pendampingan korban dan memastikan ketujuh korban mendapatkan layanan pemulihan trauma.
Kasus ini sedang ditangani oleh Polres Kota Ambon dan pelaku berinisial RH telah mengakui perbuatannya dan ditahan polisi.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Pemerkosa anak-cucu kandung di Ambon diminta dihukum maksimal
Pemerkosa lima anak hingga cucu kandung dihukum maksimal
Selasa, 21 Juni 2022 8:04 WIB 925