Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu mengusulkan pemberhentian dengan hormat bupati dan wakil bupati daerah itu periode 2016-2021 yang akan berakhir 17 Februari 2021.

Ketua DPRD Rejang Lebong Mahdi Husen saat memimpin rapat paripurna DPRD Rejang Lebong, Jumat, mengatakan, selain mengusulkan pemberhentian bupati dan wakil bupati periode sebelumnya, pihaknya juga mengusulkan pengangkatan bupati dan wakil bupati setempat yang terpilih pada 9 Desember 2020 lalu.

"Usulan pemberhentian dan pengangkatan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Rejang Lebong ini akan kita sampaikan ke Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur Bengkulu," kata Mahdi.

Dia mengatakan rapat paripurna istimewa yang mereka laksanakan tersebut merupakan tindaklanjut dari surat Gubernur Bengkulu tanggal 25 Januari 2021 perihal usul pengesahan pemberhentian dan pengangkatan bupati dan wakil bupati, serta surat KPU Rejang Lebong tertanggal 23 Januari 2021 perihal penyampaian berita acara dan SK penetapan paslon terpilih dalam Pilkada serentak 2020 lalu.

Usulan pemberhentian dan pengangkatan itu sendiri, katanya, sesuai dengan pasal 154 ayat 1 huruf e UU No.23/2014, dan pasal 23 huruf e PP No.12/2018, yang menyebutkan bahwa salah satu tugas dan kewenangan DPRD adalah pengusulan pengangkatan dan pemberhentian bupati dan wakil bupati kepada Mendagri melalui gubernur sebagai wakil pemerintah pusat.

Sementara itu Bupati Rejang Lebong Ahmad Hijazi menyatakan bahwa rapat paripurna yang digelar DPRD Kabupaten Rejang Lebong itu sesuai dengan undang-undang yang berlaku, dan diharapkan bupati dan wakil bupati terpilih untuk membangun Rejang Lebong kedepannya agar semakin baik lagi.

"Kepada bupati dan wakil bupati terpilih saya hanya titip silahkan membangun sesuai aturan dan bersinergi dengan DPRD Rejang Lebong," ungkapnya.

Sedangkan Bupati Rejang Lebong terpilih Syamsul Effendi menyatakan rasa syukur atas kegiatan yang dilaksanakan oleh DPRD Rejang Lebong, karena sudah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan undang-undang dan peraturan yang berlaku.

Pewarta: Nur Muhamad

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2021