Bupati Rejang Lebong Ahmad Hijazi menyatakan tidak jadi mengikuti penyuntikan vaksin Sinovac atau vaksinasi COVID-19 yang akan dimulai serentak di wilayah itu terhitung Senin, 1 Februari 2021.

"Bukan saya tidak mau, tapi memang tidak bisa karena faktor umur dan tidak masuk kriteria. Umur saya saat ini sudah lebih dari 60 tahun, sedangkan umur orang yang boleh mengikuti vaksinasi yakni 18-59 tahun," kata dia saat dihubungi di Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, Minggu.

Dia mengatakan, program vaksinasi COVID-19 di Kabupaten Rejang Lebong akan dilaksanakan mulai 1 Februari dengan sasaran tenaga kesehatan serta pejabat publik, yang acara seremonialnya rencananya dilaksanakan di Puskesmas Curup.

Kendati dirinya tidak jadi mengikuti vaksinasi tersebut, namun dia tetap mendorong masyarakat setempat untuk tidak takut dan tidak ragu untuk disuntik vaksin COVID-19 jika memenuhi kriteria, karena vaksinnya halal, juga untuk kekebalan tubuh masyarakat supaya tidak terpapar penyakit mematikan itu.

"Tidaklah mungkin pemerintah akan mengorbankan rakyatnya sendiri, jadi saya berharap betul masyarakat untuk tidak ragu mengikuti vaksinasi ini," ujarnya.

Dia juga meminta wartawan yang bertugas di wilayah itu baik cetak maupun elektronik dan online membantu pemerintah daerah setempat guna menyosialisasikannya, sehingga bisa memberikan pemahaman kepada masyarakat.

Sementara itu, data dari Dinkes Rejang Lebong menyebutkan jumlah warga daerah itu yang terpapar COVID-19 hingga saat ini mencapai 617 kasus, di mana sebanyak 571 kasus dinyatakan telah sembuh, 11 kasus meninggal dunia dan 35 kasus masih dalam pengawasan.

Sedangkan untuk data jumlah kasus suspect tercatat sebanyak 399 kasus, jumlah kasus suspect diisolasi sebanyak 8 kasus, kemudian jumlah sampel masyarakat yang diperiksa di laboratorium sebanyak 2.498 spesimen. ***3***

Pewarta: Nur Muhamad

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2021