Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Bengkulu Halid Syaifulah memastikan jika pihaknya akan membuka data  pengawasan Pilgub Bengkulu 2020 lalu dalam sidang di Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan yang dilayangkan Agusrin M Najamudin.

"Yang jelas keterangan yang disampaikan nanti sesuai dengan apa yang ada di lapangan saat penyelenggaraan Pilgub Bengkulu pada Pilkada serentak 9 Desember 2020 lalu, terutama yang berkaitan dengan materi gugatan," kata dia di Bengkulu, Senin.

Bawaslu Provinsi Bengkulu dijadwalkan akan memberikan keterangan dalam sidang gugatan sengketa perselisihan hasil pemilihan yang diajukan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu nomor urut 03 Agusrin M Najamudin-Imron Rosyadi di MK para Selasa (02/02).

Mahkamah Konstitusi (MK) telah menggelar sidang perdana perkara nomor 78/PHP.GUB-XIX/2021 yang dimohonkan Agusrin pada Rabu (27/01) lalu dengan agenda pemeriksaan pendahuluan.

Halid menyebut, pihaknya juga akan menyajikan beberapa alat bukti, termasuk data-data dan fakta terkait dengan pengawasan yang mereka lakukan selama Pilgub Bengkulu dalam Pilkada lalu.

"Kita sebagai pengawas pemilu juga memiliki data, serta dokumentasi sendiri kejadian-kejadian di lapangan dan tentu itu nantinya yang akan kami sampaikan di MK," ucapnya.

Dalam permohonannya, paslon Agusrin-Imron mendalilkan pasangan calon nomor urut 02 Rohidin Mersyah-Rosjonsyah menyalahgunakan jabatan dan kewenangannya dengan menggunakan APBN dan dana penanganan COVID-19 untuk kampanye.

Agusrin-Imron juga menyebut pelanggaran tersebut dilakukan dengan terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).

KPU Provinsi Bengkulu juga didalilkan melakukan pelanggaran yang menimbulkan kerusakan suara atau suara tidak sah hingga lebih dari 65.000 suara yang diduga dukungan untuk pemohon.

Pengacara paslon Agusrin-Imron Zetriansyah mengatakan, pihaknya meminta Mahkamah Konstitusi mendiskualifikasi pasangan calon nomor urut 02 Rohidin Mersyah-Rosjonsyah.

"Kami juga meminta agar MK memutus dilakukan pemilihan ulang di lima kabupaten yaitu Kabupaten Mukomuko, Kabupaten Bengkulu Utara, Kabupaten Bengkulu Tengah, Kabupaten Seluma dan Kabupaten Kepahiang karena banyak kecurangan," ucapnya.

Pewarta: Carminanda

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2021