Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bengkulu Hamka Sabri menyebut saat ini baru 72 persen tanah milik Pemerintah Provinsi Bengkulu yang sudah tersertifikasi.

Minimnya anggaran, menurut Hamka, menjadi penyebab utama mengapa belum seluruhnya tanah yang menjadi aset Pemprov Bengkulu itu disertifikasi.

"Saat ini aset tanah Pemerintah Provinsi Bengkulu yang sudah sertifikasi mencapai 72 persen, sisanya 28 persen lagi ditargetkan paling lambat tahun 2024," kata Hamka di Bengkulu, Rabu.

Sekda menyebut persoalan penataan aset daerah ini akan menjadi program prioritas Pemerintah Provinsi Bengkulu karena hal ini mendapat atensi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Bahkan, dalam rapat koordinasi dan supervisi pencegahan korupsi pada Selasa lalu, KPK mengingatkan agar Pemprov Bengkulu fokus mengamankan aset-aset milik pemprov, termasuk salah satunya tanah.

Pemprov Bengkulu tahun 2021 ini telah mengalokasikan anggaran untuk mensertifikasi tanah milik Pemprov yang ditargetkan mencapai 109 persil.

Kendati masih banyak tanah milik Pemprov Bengkulu yang belum tersertifikasi, Hamka mengklaim manajemen aset daerah Pemprov Bengkulu saat ini sudah mencapai 91,60 persen.

"Manajemen aset daerah kita sudah bagus sekali capaiannya hampir sempurna. Tinggal pada poin sertifikasi lagi, masalah pendanaan menjadi faktor penghambat, namun kita akan semaksimal mungkin mengatasinya," demikian Hamka.

Pewarta: Carminanda

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2021