Kasus kekerasan terhadap anak dan perempuan di Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, pada 2020 sebanyak 18 kasus, menurun dibandingkan 2019 sebanyak 22 kasus.

"Penyebab kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di daerah ini turun kemungkinan karena banyak masyarakat mengetahui hukum tentang perlindungan perempuan dan anak sehingga mereka tidak berani melanggarnya,” kata Kabid Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Mukomuko Madri di Mukomuko, Kamis.

Ia mengatakan instansinya selama beberapa tahun terakhir terus melakukan sosialisasi tentang aturan hukum tentang kekerasan terhadap perempuan dan anak kepada masyarakat.

Selain itu, menurut dia, kemungkinan penyebab kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di daerah ini turun karena masyarakat tidak melaporkan kejadian ini kepada instansi ini.

“Kemungkinan korban ini takut melapor, tidak hanya korban saja yang takut melapor, orang terdekat dengan korban yang mengetahui kasus tersebut juga takut melapor sehingga tidak ada laporan terkait kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak,” ujarnya.

Ia menyebutkan, jenis kekerasan terhadap perempuan dan anak terdiri dari kekerasan fisik, psikologis, kekerasan verbal dan kekerasan seksual. Dan semua jenis kekerasan tersebut ada di daerah ini.

Dari sebanyak 18 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di daerah ini tahun 2020, katanya, yang paling banyak itu kasus kekerasan seksual terhadap anak dan pelakunya mayoritas adalah orang terdekat korban.

Ia mengatakan instansinya melakukan langkah penjangkauan dan pendampingan. terhadap perempuan dan anak yang menjadi korban kekerasan. Penjangkauan menuju lokasi sampai ke Pengadilan Negeri.

Ia memastikan sebagian dari sebanyak 18 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di daerah ini tahun 2020 sampai ke Pengadilan Negeri dan sebagian lagi diselesaikan secara damai.

Pewarta: Ferri Aryanto

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2021