Panitia khusus (Pansus) pembahasan rancangan peraturan daerah (Raperda) Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) Provinsi Bengkulu menyoroti lahan terbengkalai di lokasi dua perusahaan pemegang izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu (IUPHHK) di daerah tersebut.

Kedua perusahaan tersebut yakni PT. Bentra Arga Timber yang memiliki luasan 23.000 hektare  dan PT. Sipef Biodifersity Indonesia dengan luasan 12.672 hektare di Kabupaten Mukomuko, Bengkulu.

Ketua Pansus Raperda RTRW DPRD Provinsi Bengkulu Jonaidi menyebut sekitar 100 hingga 200 hektare lahan di lokasi IUPHHK itu terbengkalai dan disinyalir telah dijadikan kebun sawit oleh pihak tak bertanggung jawab secara ilegal.

Kata dia, sebagian lahan yang mendapat izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu tersebut merupakan kawasan hutan produksi (HP) dan kawasan hutan produksi terbatas (HPT).

"Tentu itu ilegal dan jumlah luasannya itu tidak tanggung-tanggung, besar sekali. Mending kalau ditanam tanaman hutan, tetapi ini ditanam sawit di kawasan hutan produksi," ucapnya.

Jonaidi menyebut pihak-pihak yang menggarap lahan tersebut secara ilegal bukan masyarakat sekitar, melainkan pemodal dan termasuk beberapa orang oknum pejabat daerah.

Tak tanggung-tanggung, kata dia, di kawasan itu satu orang menguasai lebih dari 200 hektare lahan untuk ditanami kelapa sawit.

"Saya tidak meyakini kalau itu warga karena satu orang disana menguasai lebih dari 200 hektare dan ada oknum-oknum pejabat yang menanam sawit disana dan itu tidak ada izin alias ilegal," paparnya.

Selain itu, Pansus Raperda RTRW DPRD Provinsi Bengkulu juga menemukan beberapa kendala lainnya dalam penentuan pola ruang dalam penyusunan Raperda tersebut terutama yang berkaitan dengan kawasan IUPHHK.

Salah satunya yaitu ketidakjelasan batas-batas lahan milik perusahaan yang mengantongi IUPHHK di Provinsi Bengkulu. Padahal, batas-batas tersebut sangat penting diketahui mengingat lahan yang digarap merupakan kawasan hutan.

"Jangankan kita pihak perusahaan saja belum tahu dimana batas-batas areal lahan yang memang menjadi hak mereka untuk mengelola," kata dia.

Jonaidi menyebut pihaknya akan segera berkoordinasi dengan pihak Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), baik melalui Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) ataupun Balai Pengelolaan Hutan Produksi (BPHP) yang berada di Lampung untuk memastikan batas-batas lahan yang diberikan IUPHHK.

Pewarta: Carminanda

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2021