Komisi I DPRD Kota Bengkulu mendesak pemerintah daerah setempat untuk bertindak tegas menutup 74 gerai ritel Indomaret yang beroperasi namun tidak memiliki izin.

Ketua Komisi I DPRD Kota Bengkulu Teuku Zulkarnain mengatakan informasi itu diperoleh dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bengkulu.

"Saya sudah koordinasi dengan Wali Kota dan Wakil Wali Kota dan mereka tegas kalau memang Indomaret melanggar aturan karena tidak memiliki izin konsekuensinya harus ditutup," kata Teuku di Bengkulu, Rabu.

Menurut Teuku ketegasan Pemda sangat dibutuhkan mengingat tindakan itu telah merugikan daerah yang berakibat hilangnya potensi pendapatan asli daerah (PAD).

Selain itu tindakan tegas dari Pemda juga dibutuhkan agar tidak menimbulkan persepsi negatif dari masyarakat bahwa PT. Indomarco itu dilindungi oknum tertentu.

Teuku menambahkan, pihaknya telah meminta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) agar menindaklanjuti temuan DPMPTSP Kota Bengkulu.

"Satpol PP diberi waktu untuk memberikan peringatan secara tertulis ke PT. Indomarco untuk menyiapkan dokumen perizinan. Jika tidak diindahkan dalam waktu kerja selama tiga hari ke depan, maka Satpol PP akan memberikan peringatan pertama, kedua dan ketiga hingga penyegelan gerai Indomaret," papar Teuku.

Sementara itu, Pelaksana tugas (Plt) Kepala Satpol PP Kota Bengkulu Fakhrizal menyebut pihaknya memang belum melakukan upaya terhadap adanya 74 gerai Indomaret yang beroperasi tanpa izin itu karena belum menerima arahan dari OPD teknis terkait.

"Kami ini hanya memback up kegiatan, sedangkan leading sektornya tetap Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu," demikian Fakhrizal.

Pewarta: Carminanda

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2021