Jaksa penyidik Kejaksaan Agung memeriksa tujuh petinggi perusahaan sekuritas sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi terkait pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT Asabri, Kamis (25/2).

"Tujuh saksi dari perusahaan sekuritas dan satu saksi selaku pihak yang terafiliasi dengan tersangka SW," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak di Jakarta, Kamis (25/2).

Tujuh saksi tersebut adalah inisial BS selaku Direktur Waterfront Securities Indonesia, ZB selaku Direktur Trust Securities, JA selaku Direktur BNI Securities dan LS selaku Direktur Yuanta Sekuritas Indonesia. Kemudian ES selaku mantan Komisaris PT Minna Padi Investama Sekuritas, YFT selaku Direktur UOB Kay Hian Securities dan AP selaku Direktur Valbury Sekuritas Indonesia.

Selain tujuh saksi tersebut, jaksa penyidik juga memeriksa saksi RN selaku pihak yang memiliki kaitan dengan tersangka Dirut PT Asabri periode Maret 2016 - Juli 2020 (Purn) Letjen Sonny Widjaja (SW).

"Para saksi diperiksa untuk mencari fakta hukum dan mengumpulkan alat bukti tentang tindak pidana korupsi yang terjadi di Asabri," tutur Leo.

Sejauh ini Jampidsus Kejaksaan Agung telah menetapkan 9 tersangka dalam penyidikan kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT. Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri).

Sembilan tersangka tersebut adalah Dirut PT Asabri periode tahun 2011 - Maret 2016 (Purn) Mayjen Adam Rachmat Damiri, Dirut PT Asabri periode Maret 2016 - Juli 2020 (Purn) Letjen Sonny Widjaja, Direktur Keuangan PT Asabri periode Oktober 2008-Juni 2014 Bachtiar Effendi, Direktur PT Asabri periode 2013 - 2014 dan 2015 - 2019 Hari Setiono, Kepala Divisi Investasi PT Asabri Juli 2012 - Januari 2017 Ilham W Siregar, Dirut PT Prima Jaringan Lukman Purnomosidi dan Direktur PT Jakarta Emiten Investor Relation Jimmy Sutopo.

Kemudian Dirut PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro dan Komisaris PT Trada Alam Minera Heru Hidayat. Baik Benny maupun Heru merupakan tersangka dalam kasus korupsi di PT Asuransi Jiwasraya.

Kasus ini merugikan keuangan negara sebesar Rp23,73 triliun. Kerugian negara di kasus ini jauh lebih besar dari kasus Jiwasraya.


 

Pewarta: Anita Permata Dewi

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2021