Dinas Pariwisata, Kepemudaan, dan Olahraga Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu telah menyiapkan beberapa konsep kerja sama dengan para pemangku kepentingan dan berbagai instansi terkait lainnya dalam pengelolaan retribusi tempat wisata Danau Nibung.

“Kami telah menyiapkan beberapa konsep berkaitan dengan kerja sama dengan 'stakeholder' (pemangku kepentingan) dan instansi terkait lainnya yang berada di luar instansi ini yang nantinya akan berperan dalam pengelolaan retribusi tempat objek wisata Danau Nibung di daerah ini,” kata Kepala Dinas Pariwisata, Kepemudaan, dan Olahraga Kabupaten Mukomuko Apriansyah di Mukomuko, Jumat (26/2).

Ia menyebutkan bentuk kerja sama dengan mereka di daerah ini yang berkaitan dengan pengelolaan retribusi parkir kendaraan, retribusi lapak atau los pedagang, serta retribusi masuk lokasi objek wisata Danau Nibung.

Instansinya saat ini menunggu surat keputusan dari bupati setempat terkait dengan penetapan instansinya sebagai pengelola tempat objek wisata Danau Nibung.

Selain itu, katanya, instansinya akan membuat persyaratan atau kriteria pedagang yang akan menempati sejumlah kios atau los yang berada dalam objek wisata Danau Nibung.

“Pedagang yang diutamakan menyewa dan berjualan di lokasi objek wisata tersebut pedagang yang dulu sudah melakukan aktivitas jual beli di kawasan objek wisata ini,” ujarnya.

Terkait dengan besaran sewa los atau lapak untuk pedagang berjualan kuliner di kawasan wisata Danau Nibung ini, akan ditetapkan berdasarkan SK bupati setempat.

Dia menyebutkan sembilan los baru dan empat unit lama yang akan disewakan kepada belasan pedagang untuk menjual berbagai jenis kuliner asli daerah ini.

Kalau berdasarkan peraturan bupati, katanya, besaran sewa los yang ditetapkan setiap bulan Rp100 ribu hingga Rp200 ribu.

Pewarta: Ferri Aryanto

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2021