Mukomuko (ANTARA) - Anggota DPRD Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu Tabrani menekankan bahwa penanganan masalah hewan ternak yang masih berkeliaran di daerah ini membutuhkan kolaborasi dari pemerintah daerah dengan masyarakat.
"Harus ada kolaborasi seperti adanya ketegasan pemerintah daerah dalam menjalankan aturan dengan kesadaran masyarakat memelihara hewan ternak dengan baik," kata Anggota DPRD Mukomuko Tabrani di Mukomuko, Senin.
Dia yakin, kalau ada kolaborasi ini, maka program pemerintah daerah agar daerah ini terbebas dari hewan ternak yang berkeliaran di jalan raya dan permukiman penduduk dapat berjalan dengan baik.
Ia menjelaskan, ketegasan dari pemerintah daerah tersebut dalam hal menerapkan peraturan daerah (Perda) tentang larangan hewan ternak berkeliaran di wilayah Kecamatan Kota Mukomuko ini, dan menerapkan juga di wilayah lain.
"Karena selama ini ada kecemburuan sosial dari masyarakat di desa yang menerapkan peraturan desa, sementara di pusat ibukota kabupaten saja masih banyak hewan ternak yang berkeliaran," ujarnya.
Menurutnya, seharusnya ada sinkronisasi antara peraturan daerah yang diterbitkan oleh pemerintah daerah dengan peraturan desa yang diterbitkan oleh pemerintah desa.
Kemudian, pemerintah daerah melalui Dinas Pertanian, ketika memberikan bantuan hewan ternak kepada kelompok tani harus diikat dengan perjanjian tertulis dengan persyaratan hewan ternak tidak boleh dilepasliarkan.
Ia mengatakan, karena kelompok tani yang menerima bantuan hewan ternak dari pemerintah daerah harus taat aturan sesuai peraturan daerah setempat.
Kemudian, kesadaran masyarakat untuk tidak melepasliarkan hewan ternak di fasilitas umum serta kesadarannya dalam memelihara hewan ternaknya baik kerbau, sapi, dan kambing dengan baik.
Dia mengatakan, masyarakat harus tahu dampak melepasliarkan yang pertama kecelakaan lalu lintas dan mengganggu usaha masyarakat yang menanam tanaman pangan di pekarangan rumah dan ladangnya.
"Untuk itu masyarakat harus memahami bahwa ada yang dirugikan apabila hewan ternak dilepasliarkan," ujarnya.
Ia mengatakan, lembaganya dahulu pernah mau menerapkan aturan tembak di tempat hewan ternak yang berkeliaran tetapi belum terlaksana karena tidak ada regulasi yang mengatur tentang hal itu di tempat lain.