Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu mengemukakan sekitar delapan persen atau sekitar Rp9,8 miliar dari Rp123 miliar dana desa yang dikucurkan Pemerintah Pusat pada tahun ini digunakan untuk penanganan COVID-19 di daerah setempat.
"Dana desa untuk penanganan COVID-19 tahun ini sebesar Rp9,8 miliar atau delapan persen dari total dana desa sebesar Rp123 miliar,” kata Kabid Pemerintahan Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Mukomuko M Fadli di Mukomuko, Sabtu.
Ia menyebut dasar hukum penggunaan dana desa sebesar delapan persen adalah PMK Nomor 17 tahun 2021, Per DJPK Nomor 1/PK/2021, Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 4 tahun 2021 dan instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 tahun 2021.
Untuk itu, katanya, setiap desa di Mukomuko yang jumlahnya 148 desa itu wajib mengalokasikan dana desanya sebesar delapan persen untuk penanganan COVID-19 di wilayah masing-masing.
Sedangkan sanksi terhadap desa yang tidak mengalokasikan dana desa sebesar delapan persen untuk penanganan COVID-19, katanya, pengajuan dana desa tahap kedua ditangguhkan.
Ia menjelaskan dana penanganan COVID-19 sebesar delapan persen dari dana desa tersebut, untuk memberikan edukasi dan sosialisasi terkait ajakan menjaga kesehatan seperti berolahraga. Selain itu, sosialisasi terkait orang yang positif COVID-19 agar menjalani isolasi mandiri guna mencegah penyebaran virus corona ini dan meminta mereka menjaga kesehatan.
Menurut dia, dana desa untuk penanganan COVID-19 di daerah ini untuk pencegahan dengan cara pembelian berbagai alat pelindung diri (APD) dan membeli tempat cuci tangan berskala besar.
Dana tersebut, katanya, juga digunakan untuk penanganan orang yang sedang menjalani isolasi mandiri, memberikan vitamin dan jaminan kepada orang yang menjalani isolasi mandiri, serta untuk pembangunan pos jaga desa.
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2021
"Dana desa untuk penanganan COVID-19 tahun ini sebesar Rp9,8 miliar atau delapan persen dari total dana desa sebesar Rp123 miliar,” kata Kabid Pemerintahan Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Mukomuko M Fadli di Mukomuko, Sabtu.
Ia menyebut dasar hukum penggunaan dana desa sebesar delapan persen adalah PMK Nomor 17 tahun 2021, Per DJPK Nomor 1/PK/2021, Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 4 tahun 2021 dan instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 tahun 2021.
Untuk itu, katanya, setiap desa di Mukomuko yang jumlahnya 148 desa itu wajib mengalokasikan dana desanya sebesar delapan persen untuk penanganan COVID-19 di wilayah masing-masing.
Sedangkan sanksi terhadap desa yang tidak mengalokasikan dana desa sebesar delapan persen untuk penanganan COVID-19, katanya, pengajuan dana desa tahap kedua ditangguhkan.
Ia menjelaskan dana penanganan COVID-19 sebesar delapan persen dari dana desa tersebut, untuk memberikan edukasi dan sosialisasi terkait ajakan menjaga kesehatan seperti berolahraga. Selain itu, sosialisasi terkait orang yang positif COVID-19 agar menjalani isolasi mandiri guna mencegah penyebaran virus corona ini dan meminta mereka menjaga kesehatan.
Menurut dia, dana desa untuk penanganan COVID-19 di daerah ini untuk pencegahan dengan cara pembelian berbagai alat pelindung diri (APD) dan membeli tempat cuci tangan berskala besar.
Dana tersebut, katanya, juga digunakan untuk penanganan orang yang sedang menjalani isolasi mandiri, memberikan vitamin dan jaminan kepada orang yang menjalani isolasi mandiri, serta untuk pembangunan pos jaga desa.
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2021