Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, mendorong semua delapan developer perumahan di daerah ini agar menghibahkan sebagian tanahnya kepada pemerintah setempat untuk pembangunan fasilitas umum seperti jalan, taman dan mushola.

“Sebanyak delapan pengembang atau developer perumahan di daerah ini, tetapi selama ini belum ada yang menghibahkan sarana dan prasarana dan utility jalan, dan mushola, seharusnya kewajiban mereka menyerahkan kepada pemerintah agar pemerintah membangunnya,” kata Kabid Aset Badan Keuangan Daerah Kabupaten Mukomuko Budiarto dalam keterangannya di Mukomuko, Minggu.

Ia menyatakan, karena selama ini developer perumahan ini tidak menghibahkan lahan untuk fasilitas umum kepada pemerintah setempat, sehingga pemerintah setempat tidak bisa membangun sarana dan prasarana di perumahan tersebut.

Menurutnya, karena tidak adanya kegiatan pembangunan sarana dan prasarana untuk fasilitas umum di dalam perumahan tersebut sehingga yang dirugikan masyarakat yang menghuni perumahannya.

Ia mengatakan, pihak pengembang perumahan selama ini belum menghibahkan lahan untuk fasilitas umum ini kemungkinan faktor ketidaktahuannya sehingga mereka tidak menyerahkan lahannya.

Padahal pemerintah setempat, katanya, tidak bisa serta merta bisa membangun berbagai sarana dan prasarana untuk fasilitas umum dalam lokasi perumahan apabila belum ada hibah lahan dari pengembang perumahan.

“Lahan untuk fasilitas umum itu harus menjadi aset pemerintah terlebih dahulu, setelah ini pemerintah baru bisa menganggarkan dana dalam APBD untuk membangun jalan di lokasi perumahan,” ujarnya pula.

Ia mengatakan, pihaknya menyampaikan ini untuk membantu masyarakat yang sudah membeli rumah dalam lokasi perumahan yang dibangun oleh developer perumahan di daerah ini.

Selanjutnya, ia menyampaikan permohonan kepada pengembangan perumahan di daerah ini agar segera menghibahkan sebagian tanahnya untuk pengembangan fasilitas umum yang ada dalam lokasi perumahan tersebut.
 

Pewarta: Ferri Aryanto

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2021