Nusa Dua (Antara) - Badan Pemeriksa Keuangan mengungkap terjadi penyimpangan dalam proses pengadaan, kekurangan pekerjaan, dan denda sekitar Rp1,6 triliun atau 28 persen dari total keseluruhan pada sejumlah perguruan tinggi negeri di seluruh Indonesia selama tahun 2012.
"Masalah muncul tahun 2012 dan saat ini proses tindak lanjut sedang berjalan harapan kami semua ini bisa ditindaklanjuti," kata Anggota BPK, Rizal Djalil dalam Rapat Koordinasi Pembahasan Temuan BPK di Lingkungan Perguruan Tinggi Negeri di Nusa Dua, Kabupaten Badung, Kamis.
Menurut dia, selain penyimpangan pengadaan barang dan jasa tersebut, BPK juga menemukan adanya permasalahan lain yakni adanya rekening tanpa persetujuan Kementerian Keuangan senilai Rp791,15 miliar (12,05 persen), ketekoran kas atau pinjaman kepada pegawai Rp101,98 miliar (18,07 persen), dan investasi yang tidak sesuai dengan ketentuan mencapai Rp3,6 miliar (3,61 persen).
Selain itu, aset yang dikuasai atau bersengketa sebesar Rp171,56 miliar (7,23 persen), pemanfaatan aset oleh pihak lain tanpa dasar hukum dan atau belum dikelola optimal sebesar Rp12,13 miliar (7,23 persen), penggunaan langsung penerimaan atau belum disetor ke kas negara sebesar Rp65,36 miliar (14,46 persen), dan penerimaan hibah yang tidak sesuai ketentuan sebesar Rp2,77 miliar (8,43 persen).
Salah satu temuan di perguruan tinggi negeri yang saat ini sudah ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi yakni pemeriksaan lanjutan pada Universitas Indonesia yakni pada proyek gedung dan perpustakaan dengan tiga temuan BPK.
Sebelumnya BPK menemukan nilai penyimpangan untuk proyek tersebut sebesar Rp9,823 miliar dengan total kerugian negara mencapai Rp6,450 miliar.
Selain itu, objek pemeriksaan BPK untuk Belanja Modal tahun 2011 dan 2012 hingga semester pertama dan Pengelolaan Aset Tetap pada Universitas Indonesia di Depok dengan 14 temuan mencapai sekitar Rp113,342 miliar dengan kerugian negara Rp43,180 miliar.
Sedangkan total dana yang sudah disetorkan hingga akhir tahun 2012 mencapai Rp1,7 miliar.
BPK mencatat pada tahun 2011, terdapat 171 temuan di 17 PTN di seluruh Indonesia dengan total nilai mencapai Rp504.440.032.785 dengan total kerugian negara mencapai Rp66.535.228.364. Sedangkan dana yang telah disetorkan hingga akhir tahun 2012 mencapai Rp88.606.389.499.
Rizal meminta secara khusus kepada para rektor seluruh perguruan tinggi negeri di Tanah Air untuk mengelola penerimaan dana baik yang berasal dari iuran, sumbangan, atau pungutan dari masyarakat.
"Kenapa kami minta khusus karena banyak perusahaan yang menyumbang ke perguruan tinggi itu harus dikelola dengan benar, jangan dianggap uang itu sebagai pemberian biasa. Semua uang yang disetorkan, disumbangkan atau dipungut termasuk kategori yang harus dikelola benar," ucapnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2013
"Masalah muncul tahun 2012 dan saat ini proses tindak lanjut sedang berjalan harapan kami semua ini bisa ditindaklanjuti," kata Anggota BPK, Rizal Djalil dalam Rapat Koordinasi Pembahasan Temuan BPK di Lingkungan Perguruan Tinggi Negeri di Nusa Dua, Kabupaten Badung, Kamis.
Menurut dia, selain penyimpangan pengadaan barang dan jasa tersebut, BPK juga menemukan adanya permasalahan lain yakni adanya rekening tanpa persetujuan Kementerian Keuangan senilai Rp791,15 miliar (12,05 persen), ketekoran kas atau pinjaman kepada pegawai Rp101,98 miliar (18,07 persen), dan investasi yang tidak sesuai dengan ketentuan mencapai Rp3,6 miliar (3,61 persen).
Selain itu, aset yang dikuasai atau bersengketa sebesar Rp171,56 miliar (7,23 persen), pemanfaatan aset oleh pihak lain tanpa dasar hukum dan atau belum dikelola optimal sebesar Rp12,13 miliar (7,23 persen), penggunaan langsung penerimaan atau belum disetor ke kas negara sebesar Rp65,36 miliar (14,46 persen), dan penerimaan hibah yang tidak sesuai ketentuan sebesar Rp2,77 miliar (8,43 persen).
Salah satu temuan di perguruan tinggi negeri yang saat ini sudah ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi yakni pemeriksaan lanjutan pada Universitas Indonesia yakni pada proyek gedung dan perpustakaan dengan tiga temuan BPK.
Sebelumnya BPK menemukan nilai penyimpangan untuk proyek tersebut sebesar Rp9,823 miliar dengan total kerugian negara mencapai Rp6,450 miliar.
Selain itu, objek pemeriksaan BPK untuk Belanja Modal tahun 2011 dan 2012 hingga semester pertama dan Pengelolaan Aset Tetap pada Universitas Indonesia di Depok dengan 14 temuan mencapai sekitar Rp113,342 miliar dengan kerugian negara Rp43,180 miliar.
Sedangkan total dana yang sudah disetorkan hingga akhir tahun 2012 mencapai Rp1,7 miliar.
BPK mencatat pada tahun 2011, terdapat 171 temuan di 17 PTN di seluruh Indonesia dengan total nilai mencapai Rp504.440.032.785 dengan total kerugian negara mencapai Rp66.535.228.364. Sedangkan dana yang telah disetorkan hingga akhir tahun 2012 mencapai Rp88.606.389.499.
Rizal meminta secara khusus kepada para rektor seluruh perguruan tinggi negeri di Tanah Air untuk mengelola penerimaan dana baik yang berasal dari iuran, sumbangan, atau pungutan dari masyarakat.
"Kenapa kami minta khusus karena banyak perusahaan yang menyumbang ke perguruan tinggi itu harus dikelola dengan benar, jangan dianggap uang itu sebagai pemberian biasa. Semua uang yang disetorkan, disumbangkan atau dipungut termasuk kategori yang harus dikelola benar," ucapnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2013