Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, menyatakan telah meminta agar 11 partai politik segera mengajukan penyaluran dana bantuan untuk partainya tahun 2024 sebesar Rp550 juta.
“Kami telah menyurati semua parpol, lalu kami juga menyampaikannya melalui pesan Whattshap terkait penyaluran dana bantuan untuk parpol," kata Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Mukomuko Ali Muksin di Mukomuko, Selasa.
Pemerintah Kabupaten Mukomuko tahun ini mengalokasikan dana hibah sebesar Rp550 juta kepada 11 partai politik, atau sama dengan bantuan dana hibah tahun sebelumnya.
Ia mengatakan, dari sebanyak 11 partai politik yang mendapatkan dana bantuan tersebut, baru beberapa parpol saja yang sudah mengajukan penyaluran bantuan seperti PDIP, Partai Demokrat, dan Partai Nasdem.
Ia menyatakan, meskipun sudah ada parpol yang mengajukan, tetapi instansinya tetap menunggu semua parpol mengajukan karena tidak mungkin tim melakukan verifikasi hanya sebagian parpol saja.
Akan tetapi, katanya, kalau batas waktu yang diberikan, tetapi parpol tidak juga mengajukan, maka instansinya tetap melakukan verifikasi data proposal usulan dari parpol yang sudah masuk ke instansinya.
"Kami berikan waktu dalam bulan ini kepada parpol untuk mengajukan penyaluran dana bantuan parpol, kalau tidak juga diajukan, maka kami tetap memproses proposal usulan dari parpol yang ada," ujarnya.
Ia mengatakan, parpol membutuhkan dana itu karena sebesar 40 persen dana itu untuk operasional seperti sewa gedung, alat tulis kantor, listrik, kemudian 60 persen untuk pendidikan politik.
Ia mengatakan, proses pencairan dana hibah untuk parpol ini mengalami keterlambatan karena instansinya sebelumnya menunggu Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Setelah LHP BPK diterbitkan, katanya, pihak segera melanjutkan dengan proses pencairan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Diungkapkannya, hasil LHP BPK tersebut ada temuan dalam penggunaan dana hibah untuk parpol sebelumnya, tetapi persentasenya kecil.
Ia menjelaskan, temuan itu dari penggunaan dana hibah untuk pendidikan politik sebesar 60 persen. Temuan itu dari surat pertanggung jawaban penggunaan dana tersebut.
Selanjutnya, ia berharap, ada sosialisasi terkait penggunaan dana hibah untuk pendidikan politik sehingga penggunaannya sesuai dengan aturan yang berlaku.