Anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bengkulu Usin Abdisyah Putra Sembiring meminta pemerintah provinsi setempat mengevaluasi seluruh izin hak guna usaha (HGU) yang diberikan ke berbagai perusahaan karena banyak ditemukan pelanggaran.

Salah satunya, kata Usin, ada banyak perusahaan pemegang izin HGU yang menelantarkan lahan sehingga menimbulkan konflik di tengah masyarakat. Kemudian juga banyak ditemukan lahan HGU digunakan tidak sesuai peruntukkan.

Pelanggaran itu merupakan temuan dua panitia khusus (Pansus) pembahasan rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang rencana perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup (RPPLH) dan Pansus Raperda rencana tata ruang wilayah (RTRW).

"Kami juga menemukan pelanggaran perpanjangan izin HGU yang sudah habis masa berlakunya dilakukan tidak sesuai ketentuan karena mereka malah menginginkan lahan HGU-nya dipersempit untuk menghindari tanggung jawab," kata Usin di Bengkulu, Selasa.

Menurutnya, Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah perlu segera mengevaluasi seluruh izin HGU tersebut karena akan berkaitan dengan dua Raperda yang saat ini sedang dibahas di DPRD Provinsi Bengkulu.

Usin yang juga menjabat Ketua Pansus pembahasan Raperda RPPLH menilai, jika tidak segera dilakukan evaluasi maka dikhawatirkan nantinya dua Raperda yang akan disahkan menjadi Perda ini akan sia-sia karena penerapannya dipastikan tidak bisa maksimal.

"Tegas kami minta Gubernur Bengkulu untuk segera melakukan evaluasi terhadap seluruh pemegang izin HGU ini karena beberapa perusahaan memang sudah cukup keterlaluan melanggar aturan," kata Usin.

Sementara itu, Ketua Pansus Raperda RTRW Jonaidi juga mendesak Gubernur Bengkulu agar segera mengevaluasi seluruh pemegang izin HGU di Bengkulu karena disinyalir banyak perusahaan yang selama ini tidak melaksanakan kewajibannya.

Menurutnya, evaluasi tersebut harus dilakukan satu per satu terhadap perusahaan pemegang izin HGU sehingga Gubernur Bengkulu bisa mengetahui secara langsung banyaknya pelanggaran yang dilakukan perusahaan.

"Jika dibiarkan tanpa adanya evaluasi, bisa-bisa perusahaan pemegang izin HGU akan berlaku semena-mena dengan daerah, tanpa memberikan sumbangsih apapun," demikian Jonaidi.

Pewarta: Carminanda

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2021