Jajaran Kepolisian Resort (Polres) Bengkulu mengungkap 14 kasus kriminal dan menetapkan 19 orang tersangka selama operasi Musang Nala yang digelar sejak 22 Februari hingga 8 Maret 2021.

Kepala Satuan (Kasat) Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Bengkulu AKP Yusiady mengatakan 14 kasus yang diungkap itu terdiri dari lima kasus pencurian sepeda motor, delapan kasus pencurian dengan pemberatan dan satu kasus penggelapan.

"Sebanyak 14 kasus itu berhasil diungkap di 11 tempat kejadian perkara atau TKP. Dan untuk hasil ungkapan TO di Polres Bengkulu itu sudah 100 persen semua," kata Yusiady di Bengkulu, Rabu.

Dia menambahkan dari 19 tersangka yang ditangkap, tiga di antaranya merupakan target operasi (TO) yaitu SF, RS dan AA. Sedangkan 16 orang lainnya yaitu CA, DR, HG, AS, EA, NI, MA, AS, RA, DT, MI, ZN RO, JL dan SO.

Dari tangan 19 tersangka Polisi menyita barang bukti hasil kejahatan berupa satu uni mobil, 10 unit sepeda motor, satu set bodi sepeda motor dan enam unit telepon genggam.

Kemudian tiga pucuk senjata tajam, satu tabung elpiji 3 kilogram, satu pakaian, satu kotak amal, dan kotak telepon genggam dan alat cas serta uang tunai Rp400 ribu.

"Untuk tersangka dan barang bukti akan dilakukan penyidikan lebih lanjut, baik itu di Satreskrim Polres maupun yang ditangani Polsek jajaran," ucap-nya.

Menurut Yusiady penanggkapan jumlah tersangka dalam operasi Musang Nala 2021 ini meningkat jauh bila dibandingkan pada operasi dengan sandi serupa di tahun sebelumnya yaitu empat orang tersangka.

Begitu pula dengan barang bukti yang disita juga mengalami peningkatan. Pada 2020 polisi menyita enam barang bukti, sedangkan pada tahun 2021 sebanyak 21 barang bukti hasil kejahatan.

Pewarta: Carminanda

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2021