Petugas Kepolisian Resor (Polres) Rejang Lebong, Bengkulu menangkap seorang pemuda desa di wilayah itu yang diduga terlibat kasus persetubuhan anak di bawah umur setelah dicekoki minuman keras (miras).

Kapolres Rejang Lebong AKBP Puji Prayitno melalui Kasat Reskrim AKP Rahmat Hadi F didampingi Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Aiptu Desy Oktavianti di Mapolres Rejang Lebong, Jumat, mengatakan tersangka dalam kasus tersebut adalah Ba (21) warga Desa IV Suku Menanti, Kecamatan Sindang Dataran, sedangkan korbannya adalah pelajar salah satu SMK di Rejang Lebong.

"Tersangka ini ditangkap petugas gabungan Opsnal Reskrim dan Opsnal Intel Polres Rejang Lebong dibantu petugas Polsek Sindang Dataran, Kamis tanggal 11 Maret 2021 sekira pukul 18.00 WIB," kata dia.

Dia mengatakan, tersangka Ba diduga telah melakukan persetubuhan dengan anak di bawah umur dengan modus mencekoki korbannya dengan minuman keras, dan saat korbannya tidak sadarkan diri pelaku menyetubuhi korbannya.

Kejadian itu sendiri, kata dia, terjadi pada pertengahan Februari 2021 lalu dan dilaporkan oleh pihak keluarga korban tidak beberapa lama setelah kejadian, namun tersangkanya baru bisa diamankan 11 Maret 2021 kemarin.

Atas perbuatannya itu, tersangka Ba dijerat petugas penyidik atas pelanggaran pasal 76(D) juncto pasal 81 ayat UU No.35/2014, tentang perubahan atas UU No.23/2002, tentang Perlindungan Anak.

Sementara itu, tersangka Ba dihadapan wartawan mengaku perbuatan itu dilakukannya lantaran terpengaruh minuman keras, di mana dirinya bersama dengan temannya main ke tempat kontrakan dua pelajar putri yang sudah dikenalnya di Kota Curup saat malam valentine (13/2) lalu.

"Saat dikosan itu kami bawakan makanan dan minuman sprite dua botol, terus setelah lama ngobrol mereka mengatakan ingin tahu rasanya minuman anggur merah atau anggur malaga dan kemudian kami belikan dua botol kecil kemudian habis diminum keduanya," terangnya.

Setelah habis dua botol kecil kata dia, kedua pelajar putri ini masih minta dibelikan lagi minuman yang sama, dan kemudian mereka belikan satu botol besar kemudian habis sehingga dibelikan lagi sebotol besar tetapi keduanya tidak mau meminumnya lagi sehingga mereka habiskan.

Kedua pelajar putri ini setelah minum miras yang dibawa keduanya tidak lama kemudian tidak sadarkan diri sehingga terjadilah persetubuhan itu, setelah kejadian ini keduanya pulang ke desanya di Sindang Dataran dan setelah beberapa dari kejadian itu dirinya ditangkap polisi sedangkan temannya belum diketahui keberadaannya.

Pewarta: Nur Muhamad

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2021